Pisah Sambut Kepala Kejaksanaan Kota Malang

Muhammad Nasrun, SH.,MH.
Kajari Kota Malang
100 hari Pembenahan Intern Kajari Baru Prioritaskan SOP dalam Tugas Penanganan Kasus Pidana Umum. Agar bisa diselesaikan dengan cepat, tepat dan dengan biaya murah
Malang, SMN - Serah terima jabatan (Sertijab) adalah suatu event penting yang akan berpengaruh bagaimana seseorang akan memimpin. Menerima tugas dan wewenang dalam sertijab sebagai kepala suatu instansi dalam organisasi pemerintahan merupakan suatu hal yang pasti akan dialami oleh setiap calon pemimpin baru sebagai pengganti pemimpin yang lama, seperti halnya di jajaran Kejaksaan Kota Malang. Setelah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) di Kejaksaan Tinggi Surabaya pada tanggal 2/8/2011 pada esok harinya dilaksanakan acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Kota Malang dari Masmunah, SH., MH. kepada Muhammad Nasrun, SH., MH. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Malang, usai pelaksanaan pisah sambut dilanjutkan dengan buka bersama yang dihadiri oleh Muspida Kota Malang.
Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang dari Masnunah,SH,M.Hum kepada Kajari yang baru Muchammad Nasrun,SH,MH yang sebelumnya menjabat Sebagai Asisten Intelegen di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau – Tanjung Pinang Sejak Tahun 2008 selama 3 tahun serta pernah menjabat sebagai kajari di Bentaeng - Sulawesi Selatan dan Kabag. Orgainisasi dan Tata laksana di Kejaksaan Agung berlangsung sangat khitmat dan penuh dengan keakraban.
Kajari Malang yang baru Muchammad Nasrun,SH,MH yang Asli kelahiran Surabaya serta Alumnus lulusan Universitas Brawijaya Tahun 1986 tersebut rupanya tidak asing lagi di mata masyarakat Kota Malang selain sudah tahu corak dan sosial budaya warga masyarakat kota Malang juga tata Pemerintahan yang makin lama kian maju. Ketika ditanya Wartawan saat jumpa Pers M. Nasrun mengatakan “Langkah pertama yang harus dilakukan adalah perbaikan Internal sebagai penegak hukum di jajaran Kejari kota Malang dan meneruskan dari kepemimpinan Kejari lalu mengenai penanganan kasus perkara yang belum terselesaikan serta membenahi dan memperbaiki sebagai tugas Aparat penegak hukum dalam rangka mengembalikan citra kepercayaan pada masyarakat “ ungkap Arek Suroboyo tersebut.
Target 100 hari dalam penanganan suatu kasus perkara yaitu seorang jaksa harus mendapatkan SOP (Standart Operasional Prosedur) secara tertulis karena dengan SOP seorang Jaksa dalam menangani suatu kasus perkara harus bisa menyelesaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan selain Kajari juga melakukan teguran terhadap jaksa tersebut termasuk Schedule dalam menangani suatu berkas perkara saat berkas perkara tersebut di kepolisian yang seharusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu juga Atensi Muchammad Nasrun,SH,MH Kajari Malang tentang Penanganan Kasus Pidana Umum juga harus membuat SOP (Standart Operational Prosedur) agar supaya dalam penanganan Perkara Pidana Umum bisa diselesaikan dengan cepat, tepat dan dengan biaya murah Nasrun Menjelaskan “jadi langkah awal membuat SOP dahulu artinya penyelesaian perkara harus sesuai dengan hari penetapan yang harus dilakukan oleh seorang Jaksa secara tuntas mulai dari SPDP kemudian tahap perkara pertama dan kedua sampai pelimpahan hasil perkara ke Pengadilan sampai selesai Eksekusi dll. Harus ada perbaikan dan pembenahan agar jaksa terbiasa menjalankan tugasnya karena kalau secara lisan jaksa sering lupa maka seharusnya membuat SOP seorang jaksa dalam hal penanganan berkas perkara“, ungkapnya serta Tentang Tindak Pidana Korupsi sudah ada indikasi penyelasaian yang saat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri di Surabaya.serta mengeffektifkan peranan Intelegen yaitu Kasi Intel dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengumpulan data demi perbaikan perbaikan yang ada di Pemerintahan minimal meminimalisir yang mempunyai unsur mengakibatkan kerugian Negara. (Jun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pisah Sambut Kepala Kejaksanaan Kota Malang"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA