Peran KPH Probolinggo dalam Selamatkan Aset dan Upaya Pelestarian Hutan Bersama Rakyat
Posted in |
Kantor KPH Perhutani Probolinggo |
Probolinggo, SMN - Kiprah Ir. Zeni Zaenal Muis Msi, sebagai Administratur (ADM) KPH/Perhutani Probolinggo mengawali masa jabatannya sebagai orang nomor satu di KPH yang memiliki wilayah kawasan Kabupaten Probolinggo dan Lumajang selalu melakukan pendekatan secara persuasive dalam setiap menyelesaikan sebuah permasalahan, terutama menyangkut kineja di KPH Perhutani. Obsesi yang dimilikinya boleh dibilang sangat cemerlang. Yaitu berupaya menyelamatkan aset KPH Probolinggo yang selama bertahun-tahun dikuasai masyarakat. Kawasan hutan yang terkenal dengan sebutan ”Pemukiman bermasalah” terutama tersebar diwilayah kecamatan Klakah, Senduro dan Pasirian dengan luasan mencapai kurang lebih 14.500 hektar.
Berbagai sumber informasi yang diperoleh Koran ini dan hasil pengamatan langsung ke lokasi, ternyata sudah puluhan tahun warga menjadikan kawasan hutan tersebut menjadi pemukiman dan tempat ibadah. Selain itu sejumlah kawasan juga dijadikan lahan pertanian dan ditanami berbagai jenis pohon produktif seperti Sengon, Mahoni dan lain-lainnya.
Kebanyakan warga beralasan, bahwa lahan yang dikuasainya adalah peninggalan orang tua atau kakek-nenek mereka sejak jaman belanda. Padahal mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik atau penyerahan pemerintah Belanda semenjak meninggalkan tanah air. Rumitnya lagi, pencaplokan kawasan hutan (yang diakui sebagai kawasan KPH) memunculkan peran oknum pemerintah atau kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang seolah berada dilbelakang warga.
Menurut ADM/KPH Probolinggo Ir. Zeni Zaenal Muis kepada Koran ini yang menemuinya ditempat kerjanya menyebutkan wilayah KPH Probolinggo memiliki luas 84.248 Hektar secara global meliputi wilayah Kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Kemudian tercatat sekitar 14.500 Hektar selama bertahun-tahun dikuasai warga dan sebagian telah dijadikan pemukiman. Investigasi oleh Koran A1, sebenarnya sejak tahun 2000-an pihak Perhutani Unit Jawa Timur beberapa kali telah melakukan upaya negosiasi dengan warga dan Pemkab Lumajang yang pada akhirnya Menhut dan BUMN turun tangan dan menegaskan bahwa lahan yang dikuasai warga tersebut, secara ”De Yure” adalah kawasan Perhutani yang tidak boleh dialih fungsikan pada pihak lain.
Ir. Zeni Zaenal Muis kembali memaparkan, bahwa upaya penyelesaian dengan warga lebih dilakukan dengan seringkali turun ke lapangan dan mengadakan pendekatan dengan ber-negosiasi dengan warga terutama dengan tokoh masyarakat dan ulama setempat. ”Selain terus menerus melakukan koordinasi dengan Muspida Pemkab Lumajang, pihak KPH seringkali memberikan penyuluhan dan sosialisasi demi penyelesaian yang mengarah pada ”Win-win Solution”. Jelas ADM.
Akhirnya disepakati MoU yang isinya warga boleh melanjutkan menggarap lahan milik KPH dengan pembagian 70% hasil panen dimiliki warga dan 30% untuk Perhutani. Pembagian 70% dan 30% itu untuk ditanami jenis kopi, sedang untuk tanaman seperti Sengon pembagiannya masing-masing 50%. MoU yang disepakati itu juga menyangkut sanksi pidana apabila warga yang melanggar jika ditemukan adanya penebangan liar yang dilakukan warga, tetap akan diproses melalui jalur hukum.
”Alhamdulillah sampai saat ini, KPH Probolinggo berhasil menyelamatkan sekitar 4.500 Hektar lahan yang dikuasai KPH.” Ungkap Zeni. Masih menurut ADM Probolinggo yang sepintas wajahnya mirip ustadz itu, Saat ini KPH bersama warga lagi melaksanakn program mengolah hutan lestari dengan disepakatinya MoU, dimana hasil pengelolahan bersama itu disepakati 40% untuk KPH, 45% untuk penggarap dan sisanya yang 15% untuk PHTR. Demi kelancaran program tersebut, KPH Probolinggo menyediakan bibit dan penyuluhan pada warga sekitar hutan sebagai penggarapnya. Sedang sisi pengawasan dan keamanannya ditanggung bersama.
Program Nasional menggarap hutan bersama rakyat ini, KPH untuk sementara berhasil dengan luasan 11.000 hektar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sedangkan 220 hektar di wilayah kabupaten Lumajang. Adapun jenis tanaman disesuaikan dengan kebutuhan warga seperti jenis Sengon, Mahoni dan lain-lain.
Dilain pihak wilayah KPH Probolinggo diakui masih sering adanya beberapa kasus pencurian kayu. Hal itu dapat dilihat dari kasus beberapa waktu lalu di Kecamatan Klakah, dimana saat itu ditemukan barang bukti berupa 30 batang kayu jenis Jati milik Perhutani. Hingga saat ini ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan oleh pihak terkait. (hud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Peran KPH Probolinggo dalam Selamatkan Aset dan Upaya Pelestarian Hutan Bersama Rakyat"
Post a Comment