Anak Seorang Oknum Guru SDN 1 Miri Hamil Diluar Nikah


Mojokerto, SMN - Terkait permasalahan anak dari seorang guru SDN 1 Miri Pacet Mojokerto hamil diluar nikah! Saat kami konfirmasikan kepada yang bersangkutan anak dari seorang guru yang mengajar di SDN 1 Miri Pacet Mojokerto. Pasalnya, yang menghamili sudah berkeluarga atau istri. Pada saat kami konfirmasikan kepada ibu siti umur 45 tahun berkomentar “memang hal itu terjadi pada anak saya, akan tetapi diluar sepengetahuan saya. Saya tidak menuntut kepada laki-laki yang menghamili anak saya yaitu andik, tapi tolong jangan dimuat di koran! Bila itu terjadi kami juga bisa menuntut atas pencemaran nama baik”, ujar ibu siti.
Sesuai dengan undang-undang RI No. 40 tahun 199 tantang pers setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahambati atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Sering terjadi GEP padahal di dunia jurnalis adalah pathner lembaga pemerintahan dan pendidikan sering kali terjadi pengancaman suatu missal? Mau di tuntut balik mengenai tulisan dan pencemaran nama baik, pada saat permasalahan tersebut kami muat dikoran ini. (cak gun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Anak Seorang Oknum Guru SDN 1 Miri Hamil Diluar Nikah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA