TPI Layangkan Surat Ke Menakertran Terkait Proyek BLK Kota Probolinggo
Posted in |
Probolinggo, SMN - Team Pemantau Independen (TPI) yang ada di wilayah kota Probolinggo telah melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta tertanggal 6 September 2011.
Dalam isi suratnya TPI menjelaskan sehubungan dengan Proyek Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di kota Probolinggo, proyek tersebut beralamat di jalan Brantas Kota Probolinggo dengan dana yang berasal dari APBN tahun 2011, senilai 1,750 milyar.
Berdasarkan beberapa temuan dari TPI, pembangunan proyek BLK tersebut Terindikasi adanya tindak pidana korupsi dan sudah melanggar aturan yang ditetapkan.
Koordinator TPI juga menyebutkan beberapa penyimpangan yang diantaranya :Pelaksanaan tender penuh rekayasa, mark up barang dan jasa, dan lain lain.
Adapun yang menjadi landasan TPI mengirimkan surat kepada Menakertrans adalah Undang Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 1 dan 3, Undang Undang RI No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Pasal 29 A dan B, Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasannya. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 2 tentang Pengadaan Barang / Jasa pemerintah.
Terkait temuan temuan tersebut maka TPI memohon kepada Menteri untuk segera mengambil langkah langkah Prefentif dan TPI juga menyampaikan untuk memohon alat alat pendukung serta dukungan kepada Menakertrans agar dapat melakukan pengawasan secara Eksternal dan Independen dalam pembangunan Proyek tersebut.
Surat dari TPI yang ditandatangani oleh 4 orang ketua Koordinator tersebut juga ditembuskan kebeberapa instansi yang diantaranya kepada : Inspektorat Jendral (IrJend) Kemenakertrans, Disnakertrans Jatim, Disnakertran Kota Probolinggo, Unit Layanan Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Probolinggo, serta kepada Ketua DPRD Kota Probolinggo.
Lebih lanjut ketua Koordinator TPI mengharap kepada pihak pihak terkait agar mau merespon supaya tidak terjadi seperti pelaksanaan proyek proyek sebelumnya , dan ketua T P I juga mencontohkan Amburadulnya proyek Gor Mastrip yang hingga sekarang belum juga selesai yang semestinya sudah rampung ternyata molor tidak selesai selesai. Dalam keterangannya TPI yang beranggotakan dari gabungangan beberapa L S M dan Wartawan beberapa media ini mengagendakan akan melakukan pengecekan langsung ke Proyek Gor Mastrip dalam waktu dekat, dan hasil infestigasinya akan dipergunakan untuk melaporkan kepada fihak yang berwenang. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "TPI Layangkan Surat Ke Menakertran Terkait Proyek BLK Kota Probolinggo"
Post a Comment