Rusaknya Alam Desa Toyomarto Akibat Penambangan Liar

           Malang SMN - Penambangan hasil bumi berupa pasir dan batu yang berada di Malang Utara tepatnya di Desa Toyomarto Kecamatan Singosari sudah sangat memprihatinkan, ironisnya Dinas terkait tutup mata. Pasalnya penambangan yang diduga liar dan tidak memiliki ijin ini sudah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab.Malang sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2007 tentang larangan melakukan usaha pertambangan di ruas jalan pada ruang pengawasan jalan, bahaya longsor dan batu runtuhan menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan dan kerugian pihak lain, (diancam hukuman kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp 50 jt.

          Penambangan yang sudah beroperasi sejak tahun 1979 awalnya memiliki ijin yang sah namun sejak tahun 2007 ijin tersebut sudah habis dan ditutup untuk melakukan kegiatan penambangan namun kenyataan dilapangan kegiatan penambangan masih tetap beroperasi yang jelas jelas sudah melanggar Perda dan merugikan negara sangat disayangkan akibat dan penambangan tersebut kondisi alam menjadi rusak yang seharusnya di reklamasi/pengurukan malah dijadikan lahan untuk menguras kekayaan alam yang terkandung didalamnya tanpa menghiraukan akibat yang ditimbulkan dari penambangan liar tersebut.
          Menurut Kepala Desa Toyomarto M. Nari membenarkan tentang ijin petambangan yang ada di desanya sudah tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan padahal yang dulunya sewaktu masih memiliki ijin penambangan ada Retribusi Desa yang bisa dijadikan pemasukan Kas Desa Toyomarto yang rata-rata per harinya bisa mencapai Rp. 350.000,- kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki ijin sudah berlangsung hampir 4 tahun dan Dinas terkait seolah olah tutup mata, untuk itu melihat kondisi tersebut M. Nari berharap agar Pemerintah dalam hal ini bisa memberikan solusi agar nantinya proses penambangan hasil alam Desa Toyomarto bisa mendapat ijin tanpa harus melakukan penambangan yang ilegal. Karena dengan kondisi seperti saat ini banyak pihak yang dirugikan seperti para pekerja tambang yang jumlahnya kurang lebih 400 pekerja semua tidak mempunyai jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Asuransi Jiwa.
          Akibat dari pengusaha tambang para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak sedikit, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ada beberapa kasus sedikitnya 10 pekerja meninggal dunia dan hanya diberikan uang santunan masing masing Rp. 2,5 Juta dari pengusaha tambang disisi lain efek yang ditimbulkan dari penambangan tersebut adalah jalan rusak sepanjang 5 km dan kondisi alam rusak tanpa adanya konservasi Alam.
            Untuk kasus kecelakaan kerja pada tahun 2010 ada 3 kasus satu diantaranya meninggal dunia itupun tidak ada asuransi jiwa pengusaha hanya memberikan santunan sebesar Rp. 2 jt. Jelas dalam hal ini pengusaha sudah melanggar hukum ketenagakerjaan tidak menghiraukan keselamatan kerja dan hanya memperkaya diri sendiri. Disini peran Pemerintah Desa tidak bisa berbuat banyak padahal pihak desa sudah memanggil para pengusaha tambang untuk berdiskusi terkait permasalahan tersebut namun lagi-agi tidak menemui titik temu sedangkan pertambangan yang saat ini beroperasi ada dua titik yang tiap harinya bisa mengambil hasil tambang 350 kubik/hari, dengan jumlah pengusaha tambang sebanyak 9 pengusaha. Bersambung ….  (jun).
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Rusaknya Alam Desa Toyomarto Akibat Penambangan Liar"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA