Haji Darmo Diduga Sebagai Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan

H. Darmo

Probolinggo SMN - Setelah pelaporan oleh Moch. Gulu (Joni) yang sering disapa Jon ini ke Polresta Probolinggo pada tahun 2006 yang lalu dan tertulis pada tanggal 11 Juli 2008, sebagai tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, yang juga ditegaskan oleh Surat Kapolresta Probolinggo tentang pengiriman berkas Perkara atas nama Tersangka H. Achmad Darmo ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Yang pada Edisi minggu lalu telah diexpos oleh Media ini belum juga ada kepastian Hukum. Sebab yang menurut penyidik Polresta atas nama tersangka H. Darmo masih bersantai dan berleha-leha seolah tidak merasa dirinya tak berpekara.
Suara Media Nasional (SMN) sudah berkali-kali mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP. Agus I Supriyanto SH. MH. yang intinya sejauh mana tindakan Polresta terkait masalah tersebut. Namun sejauh ini jawabannya juga masih sama, yaitu masih dalam proses pemberkasan dan masih perlu dibutuhkan proaktif dari pelapor (Jon). Sempat juga Suara Media Nasional meminta keterangan dari pihak Kejaksaan yang dalam perkara tersebut adalah Kasi Pidum I Gede SH. MH. yang mengatakan bahwa Berkas Perkara tersebut berkali-kali dikembalikan ke penyidik kepolisian karena bukti Materiilnya belum cukup. Namun Kasi Pidum tidak secara rinci menyebutkan bukti Materiil apa yang kurang, dan mempersilahkan menanyakan kepada penyidik di Polresta.
Menurut JON sebagai korban atau pelapor mengatakan bahwa dirinya sudah melapor dan bertanggung jawab atas laporannya, dengan adanya bukti-bukti dan saksi. Tetapi kenapa polisi masih ragu-ragu mengambil langkah tegas, dan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan menurut aturan hukum atau pasal yang disangkakan yaitu pasal 378/372 KUHAP. Inilah yang selalu menjadi pertanyaan Jon. Ditambahkan pula oleh Jon bilamana laporan dan bukti-buktinya kurang cukup nanti bisa dibuktikan di Pengadilan. Dan Jon bersedia dituntut Balik apabila laporannya tidak terbukti.
Pada 10 Juni yang lalu, SMN mengkonfirmasi kepada tersangka, H Darmo bahwa yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Jon dan dirinya sudah berkali-kali disidik di Polresta sebagai saksi dan H. Darmo juga mengatakan bahwa dirinya tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dan H. Darmo juga mengatakan “Kalau saya tersangka dan ditahan, iya kalau saya terbukti bersalah kalau tidak bersalah apa polisi mau bertanggung jawab?“ dan H. Darmo juga mengelak kalau dirinya tidak punya urusan/hubungan kerja dengan Jon, dan mengatakan “Saya urusannya dengan H. Tani”, sambil menunjukkan foto copy Akte Notaris M. Soenarko. SH. No.22 tertanggal 19 April 2006, yang di dalamnya memuat perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja antara H. Darmo dengan H. Moh. Ikwan Tany, juga menunjukkan foto copy kwitansi pembayarannya. Disela pembicaraannya H. Darmo juga mengatakan bahwa perkara tersebut akan SP3, atau akan dihentikan tetapi setelah anggota LSM menanyakan informasi dari mana kalau perkara tersebut akan DISP3 ? H. Darmo tidak mau menjawab dan malahan menelpon seseorang yang dalam pembicaraannya juga menanyakan kapan di SP3 ? Lantas pihak lawan telepon H. Darmo malah mematikan teleponnya.
Setelah itu SMN juga menanyakan ke notaris yang membuat Akte perjanjian tersebut yang dalam hal ini M. Soenarko .SH., bahwa dirinya membenarkan saat itu dua orang yang nama tertuang dalam Akte tersebut memang mengangkat perjanjian yang isinya tertuang di dalam Akte Perjanjian itu. Dan menurut Soenarko. SH. Akte tersebut pada bulan Maret tahun 2010 yang lalu dengan berbagai pertimbangan dimohonkan pembatalan Akte ke Pengadilan Negeri dan hingga sekarang belum turun surat penetapannya. Soenarko juga mengatakan bahwa menurut penilaiannya bisa dikatakan dua orang yang bersangkutan (H. Darmo dan H.Tany) memberikan keterangan Palsu atau tidak sesuai dengan yang sesungguhnya.
Pada kesempatan lain SMN juga mengkonfirmasi kepada H. Mohamad Ikwan Tany, yang pada kesempatan itu mengatakan bahwa membenarkan dirinya dan H. Darmo membuat sebuah perjajian di Notaris. Namun dirinya juga mengakui bahwa dirinya tidak punya keahlian sebagai Pemborong dan membenarkan juga kalau yang mengerjakan Proyek Gudang tersebut adalah Jon, dan juga yang menyediakan barang barang materialnya.
Lebih lanjut H. Tany juga mengatakan kalau saudara Jon, sudah dibayar atas proyek tersebut sebesar 300 juta lebih. Tetapi setelah SMN menayakan apakah ada bukti-bukti pembayaran uang sebesar itu? H. Tany menjawab tidak ada dan tdak bisa menunjukan selembar bukti apapun, dan yang tidak masuk di akal kita uUang sebesar ratusan juta rupiah mana mungkin tidak ada bukti ? Atau apakah memang tidak pernah membayar ? Jawaban itu semua nanti setelah perkara tersebut disidangkan atau Digelar di Pengadilan.
Menurut Kapolresta Probolinggo AKBP Tulus Iklas Pamoji menanggapi perkara Joni dengan H. Darmo ini, yang sudah bertahun-tahun prosesnya disebabkan karena kurang proaktif dari pihak pelapor. Sehingga hingga saat ini masih dalam proses dan upaya untuk menuntaskan Perkara tersebut. Lebih lanjut Kapolresta mengharap atau menghimbau pihak Jon untuk segera proaktif agar perkaranya cepat selesai. Suara Media Nasional (SMN) Sempat menanyakan apakah betul perkara tersebut akan di SP3 ? Kapolresta menjawab dengan tegas bahwa “Tidak ada SP3 mengenai kasus tersebut “juga ditambahkan oleh Kasat Reskrim yang saat itu juga mendampingi Kapolres bahwa kuncinya perkara tersebut di Joni, kalau bersedia menyerahkan bukti-bukti yang asli semuanya sudah beres, dan nantinya bisa disimpulkan jumplah kongkrit kerugiannya.
Namun hingga saat ini Joni tetap menolak untuk memberikan bukti asli kerugiannya (nota-nota barang) dan Joni tetap menolak disidik lagi sebagai tambahan, dengan alasan penyidikan yang dulu sudah cukup, dan Joni juga mengatakan bahwa “yang jelas saya kirim barang dan mengerjakan proyek gudang H. Darmo tidak dibayar“. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Haji Darmo Diduga Sebagai Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA