Keberadaan Debcolektor Meresahkan Masyarakat
Posted in |
AKP. Karjadi |
Nganjuk, SMN - Keberadaan external atau leasing atau lebih dikenal dengan sebutan depcolektor dalam menjalankan tugas kerjanya sangat meresahkan masyarakat, utamanya masyarakat pengguna jasa kredit kendaraan bermotor. Sering kali debcolektor tersebut mengatas namakan petugas, tetapi tidak dijelaskan petugas dari mana di tugaskan.
Bahkan banyak sekali kesalahan-kesalahan mendasar yang dilakukan oknum external tersebut, misalnya menghentikan kendaraan dan juga menarik kendaraan dijalan raya, dengan dalih kendaraan tersebut belum dibayar angsurannya sekian bulan, dan memaksa menyerahkan kendaraan tersebut kepadanya.
Bahkan tidak segan-segan pula oknum external mendatangi rumah warga untuk menarik kendaraan dengan alasan sama yaitu kredit yang belum di bayar.
Setelah sekian banyak masalah yang menyangkut external terjadi di kabupaten Nganjuk, Kapolres Nganjuk memberikan solusi supaya masalah ini tidak berkepanjangan , melalui Kabag Humas Polres Nganjuk AKP Karjadi kepada SMN menjelaskan di ruang kerjanya kami dalam waktu dekat ini akan memanggil dan memberikan pengarahan.
Pada dasarnya yang mempunyai hak untuk menyelesaikan masalah ini adalah polisi, sesuai dengan UU Pedusia melakukan penarikan harus disaksikan polisi yang telah diberikan untuk mendampingi.
Jadi keberadaan debcolektor di masyarakat itu tidak sesuai dengan UU Pedusia tersebut. Ditambahkan pula oleh Karjadi kami akan segera mensosialisasikan kepada petugas finansial maupun kepada masyarakat,tetapi masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan juga harus tahu kewajibanya,
Dia kan sudah menanda tangani perjanjian dengan pihak kreditor, banyak sekali orang pintar yang tidak mengerti apa yang telah di tanda tangani tersebut karena memang tidak dibaca terlebih dahulu. Agar tidak terjadi penarikan maka masyarakat juga harus tahu kwajibanya sebagai debitor, jadi terjadi keseimbangan.
Ditegaskan oleh AKP Karjadi kalau masih ada debcolektor yang berkeliaran dijalan kami akan tindak,karena sekali lagi sesuaai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang bisa menarik kendaraan adalah kepolisian sesuai dengan Mou yang sudah dibuat. Karena banyak sekali yang memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi,sehingga bukan hanya masyarakat saja yang dirugikkan tetapi fihak kreditor juga ikut dirugikan. (dto)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Keberadaan Debcolektor Meresahkan Masyarakat"
Post a Comment