Karyawan PT FIF dan Oknum Polisi Rampas Motor
Posted in |
Sriatun saat laporan di Polsek Genteng |
Banyuwangi, SMN – Sungguh memprihatinkan apa yang telah dialami Sriatun (44) Warga Dusun Maron, Genteng Kulon, Motor Honda Bet warna merah, Nopol. P 3289 VW miliknya yang dikredit di PT Federal Internasional Finance (FIF) di rampas oleh karyawan FIF bersama oknum polisi karena menunggak belum membayar cicilan motornya, pada Jum’at (25/11) sekitar pukul 11.30.
Ceritanya, Siang itu rumah sriatun didatangi oleh tiga orang dua karyawan kantor FIF Novel Rinaldi, bersama temannya dan oknum Polsek Genteng yang berinisial SU. Setelah bertemu dengan Sri, karyawan FIF ini meminta supaya motornya Sri diserahkan kepada kantor FIF, karena telah menunggak membayar angsuran motor. Sri berkata kepada Novel, “Pak saya belum ada uang nanti kalau udah punya uang pasti saya bayar “ungkapnya. Tapi Novel berkata, “Nggak bisa, yang jelas Ibu Sri udah menunggak pembayar. Jadi sekarang harus saya bawa motornya”.
Selanjutnya, Novel meminta STNK dan kunci motor dengan alasan mau cek fisik, kemudian Sri memberikannya, kemudian Sri disuruh menandatangani surat penyitaan yang tidak prosedur hukum. Ttapi korban tidak mau tanda tangan karena dirinya masih sanggup membayar cicilan motornya.
Novel bersama temannya dan anggota Polsek Genteng memaksa membawa motor tersebut. Sempat terjadi perdebatan adu mulut dalam pengambilan motor. Sri juga bertanya kepada polisi tersebut, “Bapak disini sebagai apa? Dan surat tugas bapak mana?”. “Saya cuma diajak dan awalnya saya nggak tahu ternyata kesini, tadi saya di pos,” jelasnya Polisi tersebut. Karena sudah menguasai kunci motor dan stnk motor langsung dibawa kabur oleh karyawan FIF dan oknum polisi.
Akhirnya korban mempunyai inisiatif sekitar satu jam setelah kejadian melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng, karena Sri sebagai nasabah merasa dirugikan, memintak kepada polisi supaya kasus ini di proses lewat jalur hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia untuk melakukan penyitaan harus ada sertifikat fiducia yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan. Atau minta penetapan langsung dari Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi motor. (tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Karyawan PT FIF dan Oknum Polisi Rampas Motor"
Post a Comment