Kapan Pelaku Pelanggaran PLN di Tindak ?


Tulungagung, SMN - Sungguh di luar dugaan bila ternyata di Kabupaten Tulungagung banyak pelaku usaha melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, seperti yang diungkapkan Sus (35) para seorang pengusaha ini rata-rata telah melakukan pelanggaran kurang lebih 3-4 tahun yang lalu,dan sampai sekarang praktek tersebut masih berlangsung.
Dari penuturan Sus kepada SMN, modus yang digunakan para pelanggan ini adalah dengan cara tidak menambah atau mengurangi alat yang ada pada meter PLN, semua tetap standart. Hanya saja ada pada bagian tertentu fungsi komponen yang ada pada meter tersebut dirubah dengan cara seperti itu. Maka pada setiap pembayaran biaya tagihan bisa berkurang. Pengurangan biaya ini pun tergantung besar kecilnya pengubahan pada komponen meter, lebih lanjut Sus mengatakan, contoh pelanggan dengan daya 20000 VA.
Jika biasanya pengusaha daya tersebut dengan aktifitas padat non stop 24 jam selama 1 bulan tagihan yang harus dibayar mencapai 12 juta, akan tetapi jika sudah dilakukan pengubahan pada komponen meter perbulan tagihan yang harus di bayar Cuma tinggal 5 juta saja. Pengusaha-pengusaha mana saja yang telah melakukan pelanggaran? Bersambung… (tim)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kapan Pelaku Pelanggaran PLN di Tindak ?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA