Kasus Tersangka Haji Darmo Sejak Tahun 2006 Masih Juga Disidangkan
Posted in |
Probolinggo, SMN - KASUS yang telah berjalan penydikannya sejak tahun 2006 yang lalu ini masih juga belum ada perkembangan, karena hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwajib dalam hal ini Polresta Probolinggo hingga saat ini belum juga memenuhi unsur dan cenderung jalan ditempat. Hal ini terbukti hingga berkali-kali pihak Kejaksaan belum bisa menerima berkas perkara yang diajukan oleh pihak penyidik Polresta dan masih banyak yang harus dipenuhi serta dikembangkan dalam penyidikan.
Menurut AKP. Windu, SH selaku penyidik di Polresta mengatakan bahwa Pihaknya dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan sudah maksimal dan berusaha untuk memenuhi unsur. Akan tetapi disini ada beberapa hambatan dalam pengembangan penyidikannya yang antara lain karena kurang Pro Aktifnya pihak pelapor (Jon).
Lebih lanjut secara panjang lebar AKP. Windu, menjelaskan kalau memang Joni ini korban maka kalau dipanggil ya harusnya bersedia. Kalau untuk pemeriksaan tambahan, dan setelah itu nanti akan dikonfrontasi lagi dari ketiga belah pihak yaitu Joni, H. Darmo, dan H. Tani.
AKP. Windu juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Jon, berupa foto copy nota-nota barang yang telah dilegalisir oleh pihak Pengadilan, setelah dicek dan ditanyakan oleh AKP Windu ke Pengadilan “Apakah Nota Nota yang telah dilegalisir pernah melihat yang Aslinya ?” pihak Pengadilan hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Akan tetapi lain dipihak Joni, yang merasa dirinya menjadi korban Milyartan ini dan Jon juga mengeklem bahwa dirinya merasa dirugikan 10 Milyar lebih. Sebab menurutnya saat perjanjian pekerjaan dengan H. Darmo, pada waktu itu yang disaksikan oleh seluruh keluarganya H. Darmo bahwa penggarapannya sampai selesai, Per Meternya Rp 3.500.000. dan apabila sudah selesai pihak H. Darmo tidak bisa bayar akan kena Klaim Rp 2.000.000; Per Harinya. Sedang bilamana Joni tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu yang ditentukan Joni kena Klaim Rp 500.000; Per Harinya, dan Joni mengatakan juga bahwa dirinya tidak pernah diberikan Uang sepeserpun sampai saat ini, baik dari H. Darmo maupun H. Tani. Dan Joni juga mengatakan “justru H. Tani malah pernah menerima tranferan dana dari saya”. Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan H. Tani yang memang pernah menerimanya, Jon Menambahkan secara Global baik melalui Tranfer maupun Case, H. Tani pernah menerima uang sebesar Rp 180.000.000;
Suara Media Nasional juga pernah mengkofirmasi pihak saksi Toko, yang nota ordernya ada di barang bukti tersebut, memang benar adanya dan ini diperkuat keterangan petugas yang pernah ngecek ke took tersebut. Yang terakhir kali Joni mengatakan bahwa “kalau dipanggil untuk disidik tambahan dan menguntungkan dirinya ya mau, tapi kalau merugikan ya tidak mau “dan saya mengharap kepada penyidik mengenai berkas kirim saja ke kejaksaan dan saya akan serahkan bukti bukti yang asli dikejaksaa, karena saya sudah trauma seperti yang dulu, diserahkan bukti akhirnya hilang. Terus kalau hilang lagi bukti apa nanti yang saya punya?“. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Tersangka Haji Darmo Sejak Tahun 2006 Masih Juga Disidangkan"
Post a Comment