Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba, Diringkus Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi
Posted in |
Banyuwangi, SMN - Meski sudah sering diobok dan meringkus beberapa pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu maupun obat daftar G atau yang dikenal pil koplo, hingga membawa mereka masuk kedalam sel tahanan, sepertinya mereka tidak jera.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam sepekan, kerja keras tak kenal lelah tersebut, satuan narkoba Polres Banyuwangi, berhasil mengungkap lima kasus kepemilikan narkoba, jenis sabu-sabu dan obat daftar G jenis koplo, sekaligus meringkus enam orang yang ditengarai sebagai pengedar dan juga pengguna narkoba.
Dari keenam pelaku yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka tersebut, lima tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Sedang satu tersangka, sebagai pengedar pil koplo. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda dari lima tempat kejadian perkara (TKP).
Tertangkap para tersangka yang ditengarai sebagai jaringan narkoba wilayah Banyuwangi kota ini berawal ditangkapnya, Siti Qomariyah, 35 tahun warga kelurahan karangrejo Banyuwangi pada tanggal, (6/4/201l) lalu. Di rumah perempuan paruh baya yang sudah menjadi incaran petugas dalam kasus narkoba tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar, 0,46 gram beserta peralatan nyabu.
Setelah di intrograsi, Siti Qomariyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari, Agus Kusuma alias Ayong, 34 tahun juga warga kelurahan Karangrejo Banyuwangi. Malam itu juga, petugas mendatangi rumah Ayong untuk dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap, awalnya warga keturunan Tionghoa tersebut sempat mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar. Namun dirinya tidak bisa berkutik setelah salah seoarang tersangka yang lebih awal diringkus dipertemukan dengan dirinya. Meski demikian Ayong masih berbelit-belit saat disuruh petugas untuk menunjukan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Namun berkat kejelian petugas setelah mengacak-acak seluruh barang dan isi almari hampir dua jam, akhirnya petugas berhasil menemukan, dua paket sabu-subu berat sekitar, 0,62 gram yang tersimpan rapi di dalam almari. Tidak puas dengan hasil yang didapat, petugas terus menggeledah seisi rumah. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas hanya menemukan timbangan kecil dan satu bandel plastik klip serta sebuah henpon.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengaku menjual sabu-sabu ke beberapa pelangganya, yaitu, Abdul Aziz, 32 tahun dan Aryoto, 48 tahun, kedauanya warga Situbondo dan Muhamad Sholeh, warga, Puger Jember.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua orang tersebut yang kebetulan keberadaanya ngekos di wilayah Banyuwangi. Di tempat kos Abdul Aziz, dan Aryoto di Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, petugas menyita sekitar, 0,57 gram sabu, beserta pelatannya.
Selang sehari kemudian, tanggal 7 April 2011 satuan narkoba polres Banyuwangi kembali mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu dengah tersangka, Muhamad Sholeh, 36 tahun, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Tersangka yang sudah menjadi target operasi polisi dan dikenal sangat licin itu, ditangkap di sekitar jalan raya Banyuwangi-Jember saat sedang mengendarai mobil Avanza miliknya.
Saat di lakukan penggeladahan di dalam mobil miliknya, polisi menemukan, tiga paket sabu-sabu seberat sekitar, 2.71 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah peralatan nyabu, seperti sedotan, korek gas serta timbangan elektrik, juga bungkus plastik klip.
Namun saat ditanya, dari mana barang haram tersebut didapat, tersangka, Muhamad Sholeh, mengaku dari salah seorang warga Surabaya yang tidak diketahui alamat lengkapnya. Karena transaksinya hanya melalui komunikasi henpon. Sedang pembayaran melalui ATM di bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket travel. ”Saya pesan barang hanya lewat henpon terus uangnya saya transfer di Bank, dua hari barang datang dikirim lewat paket travel” Ujar tersangka yang ditengarai sebagai bandar sabu itu.
Sementara, ditempat berbeda, tanggal 11 April 2011 yang lalu petugas satuan narkoba Polres Banyuwangi meringkus, Amina, 45 tahun warga desa Kedungrejo Muncar, yang kedapatan menjual, obat daftar G, jenis pil koplo. Di rumah ibu satu anak yang juga dijadikan sebagai warung kopi itu, petugas berhasil menyita sedikitnnya, 7.310 butir pil koplo merek Dextro dan 700 butir Trexs, serta uang tunai, Rp 20 ribu.
Didepan petugas yang memeriksa, tersangka beranak dua itu mengaku sudah sebulan menjual pil koplo, dengan sasaran para pengamen dan pelajar serta para nelayan di wilayah Muncar. Untuk kemasan satu bungkus plastik isi 20 butir dia jual seharga, Rp 2.000, sedang yang isi, 30 butir dijual seharga, Rp, 3.000. Kepada petugas, pil koplo didapat dari salah seorang sales yang datang ke warungnya setiap dua minggu sekali. ”Saya tidak tau alamat rumah sales itu pak. Saya hanya kenal namanya” Cloteh ibu berjilbab itu.
Dalam sebulan omzetnya penjualanya bisa mencapai jutaan rupiah dengan keuntungan ratusan ribu ripuah. Tersangka terpaksa menjual obat yang seharus dibeli menggunakan resep Dokter itu, lantaran untuk menambah pendapatan. Karena kalau hanya menjual kopi, penghasilanya sedikit, tidak mencukupi untuk makan dan membiayai anaknya yang masih sekolah. ”Meski harus kucing-kucingan dengan pak polisi, saya terpaksa jualan saja mas. Karena kalau hanya jualan kopi, hasilnya sedikit, ga cukup untuk makan dan membiayai anak sekolah”. Ucap ibu yang sudah lama menjada itu didepan para wartawan, cetak dan elektonik.
Barang bukti sabu-sabu dari kelima tersangka berat sekitar, 3 gram lebih beserta peralat nyabu dan 8.010 butir pil koplo merek, Dextro dan Trexs diamankan di Mapolres Banyuwangi.
Menurut Kasat narkoba Polres Banyuwangi, AKP WATIYO SH, atas perbuatanya kelima tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal, 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI NO: 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan acaman kurungan minimal, 4 tahun, maksimal, 20 tahun penjara. Sedang untuk kepemilikan barang bukti pil koplo, tersangka terancam pasal, 196 sub 197 UU RI NO: 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancama hukuman, 5 tahun penjara dan denda, 150 juta.
Untuk mempertanggungkan perbuatanya, kini keenam tersangka mendekam didalam sel Mapolres Banyuwangi. Jika berkas berita acara, (BAP) rampung alias P21, kasus beserta tersangkanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di Pengedilan Negeri Banyuwangi. (hr)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba, Diringkus Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi"
Post a Comment