Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Se-Kab. Kediri


         Kediri, SMN - Kabid Pemuda Olahraga dan  PNF, Dinas DIKPORA Kabupaten Kediri mengadakan Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kab. Kediri yang dihadiri seluruh Ketua PKBM sejumlah 60 orang, dengan nara sumber Drs. Ali Rohmad, M.Pd dari UNISKA Kediri. Tema yang diangkat “Akreditasi PKBM Menuju Lembaga Terpercaya Yang Mencetak Sumber Daya Manusia Berwawasan Global Berkarakter Luhur”. Workshop diadakan untuk mengajukan Akreditasi yang merupakan persyaratan lembaga / satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan Non Formal.

            Akreditasi ini dilaksanakan untuk menilai kelayakan  satuan pendidikan/lembaga dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 yang mencakup 8 komponen 1) standar isi. 2) standar proses. 3) standar kompetensi lulusan. 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian.
            PKBM yang merupakan tempat pembelajaran dan sumber informasi bagi masyarakat, dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi berbagai jenis ketrampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, berfungsi sebagai wadah berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan masyarakat. Oleh karena itu PKBM harus menjalankan 3 jenis program pembelajaran, 1 jenis program ketrampilan, 1 jenis program ketrampilan unit usaha, kata Drs. Sujud Winarko, MM Kabid Pemuda Olahraga dan PNF. PKBM yang telah terakreditasi akan mendapat Block Grand dari Kementerian Pendidikan Nasional secara langsung.
            Dengan demikian eksistensi PKBM dalam mencetak SDM akan lebih terpercaya. Prosedur pengajuan akreditasinya adalah 1) Surat permohonan ke BAN PNF, 2)Dibalas oleh BAN-PNF dengan Instrumen, 3) Lembaga mengisi Instrumen dan lampirannya, 4) Dikirim ke BAN-PNF, 5) Visitasi ke lembaga, 6) Asesor datang ke lembaga mengambil data kelengkapan, 7) Penerbitan surat Keputusan dari BAN-PNF tentang SK Akreditasi/tdk, 8) Lembaga mengambil SK dan Sertifikat ke BAN-PNF. (AR)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Se-Kab. Kediri"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA