Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Se-Kab. Kediri
Posted in |
Kediri, SMN - Kabid Pemuda Olahraga dan PNF, Dinas DIKPORA
Kabupaten Kediri mengadakan Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) se-Kab. Kediri yang dihadiri seluruh Ketua PKBM sejumlah 60
orang, dengan nara sumber Drs. Ali
Rohmad, M.Pd dari UNISKA Kediri. Tema yang diangkat “Akreditasi PKBM
Menuju Lembaga Terpercaya Yang Mencetak Sumber Daya Manusia Berwawasan Global
Berkarakter Luhur”. Workshop diadakan untuk mengajukan Akreditasi
yang merupakan persyaratan lembaga / satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan Non Formal.
Akreditasi ini dilaksanakan untuk menilai
kelayakan satuan pendidikan/lembaga
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagaimana yang
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 yang mencakup 8
komponen 1) standar isi. 2) standar proses. 3) standar kompetensi
lulusan. 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, 5) standar sarana
dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian.
PKBM yang merupakan tempat pembelajaran dan
sumber informasi bagi masyarakat, dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, berisi
berbagai jenis ketrampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan
potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap
masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, berfungsi sebagai wadah
berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan masyarakat. Oleh karena itu PKBM harus menjalankan 3 jenis program pembelajaran, 1 jenis
program ketrampilan,
1 jenis program ketrampilan unit usaha, kata Drs.
Sujud Winarko, MM Kabid Pemuda Olahraga dan PNF. PKBM yang telah terakreditasi
akan mendapat Block Grand dari Kementerian Pendidikan Nasional secara langsung.
Dengan
demikian eksistensi PKBM dalam mencetak SDM akan lebih terpercaya. Prosedur pengajuan akreditasinya adalah 1) Surat permohonan ke
BAN PNF,
2)Dibalas oleh BAN-PNF dengan Instrumen, 3) Lembaga mengisi Instrumen dan lampirannya, 4) Dikirim ke BAN-PNF, 5) Visitasi ke lembaga,
6) Asesor datang ke lembaga mengambil data kelengkapan, 7) Penerbitan surat Keputusan dari BAN-PNF tentang SK Akreditasi/tdk, 8) Lembaga mengambil SK dan Sertifikat ke BAN-PNF. (AR)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Workshop Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Se-Kab. Kediri"
Post a Comment