KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta
Posted in |
Jakarta,
SMN-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan Walikota
Semarang, Soemarmo HS, tersangka kasus suap pembahasan dana APBD Kota
Semarang tahun 2011-2012. Untuk itu
KPK telah melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar
sidang di Jakarta dengan tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota
Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.
"KPK
sudah melayangkan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk bisa menyidangkan
tersangka di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin
(28/5). Johan mengatakan bahwa permohonan tersebut juga telah diperkuat
pernyataan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menyatakan
tidak keberatan dengan permohonan yang telah disampaikan ke MA tersebut.
"Permohonan
tersebut mengacu pada persidangan Sekda yang digelar di Semarang, dan
pertimbangannya adalah agar tidak ada gangguan atau tekanan dari pendukung Wali
Kota Semarang tersebut," tambah Johan. Johan menambahkan, belum ada
konfirmasi terkait dengan permohonan KPK untuk memindahkan persidangan dari
Semarang ke Jakarta tersebut.
Sebelumnya,
kuasa hukum Soemarno, Posko Simbolon menyatakan bahwa dia menyayangkan
persidangan harus dilakukan di Jakarta, karena menurut ketentuan undang-undang
persidangan seharusnya dilaksanakan di Semarang. "Kita menyayangkan
persidangan harus dilaksanakan di Jakarta, karena menurut ketentuan hukum dan
undang-undang hal tersebut tidak bisa dilakukan," kata Posko.
Posko
menambahkan, selain hal tersebut, pembuktian dari KPK terhadap kliennya
tersebut masih lemah. "Pada prinsipnya, kita melihat bahwa pembuktian
masih lemah namun terkesan dipaksakan," tambah Posko.
Namun,
Posko menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang
bisa meringankan Sumarmo dalam persidangan nanti. "Kami sudah
mempersiapkan beberapa orang saksi yang bisa meringankan, dan juga alat bukti
berupa surat-surat yang bisa menjadi alat bukti untuk meringankan klien
kami," kata Posko.
Soemarmo
diduga telah melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri. Dia
diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan
APBD Semarang 2012, dan jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai
miliaran rupiah.
Soemarmo
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus
ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno
Sarjono serta Sekda pada 24 Oktober 2011, dan pada awalnya, KPK mendapatkan
bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta.
(Jon)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta"
Post a Comment