KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta


Jakarta, SMN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan Walikota Semarang,  Soemarmo HS, tersangka kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang tahun 2011-2012. Untuk itu KPK telah melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang di Jakarta dengan tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.

"KPK sudah melayangkan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk bisa menyidangkan tersangka di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (28/5). Johan mengatakan bahwa permohonan tersebut juga telah diperkuat pernyataan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menyatakan tidak keberatan dengan permohonan yang telah disampaikan ke MA tersebut.
"Permohonan tersebut mengacu pada persidangan Sekda yang digelar di Semarang, dan pertimbangannya adalah agar tidak ada gangguan atau tekanan dari pendukung Wali Kota Semarang tersebut," tambah Johan. Johan menambahkan, belum ada konfirmasi terkait dengan permohonan KPK untuk memindahkan persidangan dari Semarang ke Jakarta tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Soemarno, Posko Simbolon menyatakan bahwa dia menyayangkan persidangan harus dilakukan di Jakarta, karena menurut ketentuan undang-undang persidangan seharusnya dilaksanakan di Semarang. "Kita menyayangkan persidangan harus dilaksanakan di Jakarta, karena menurut ketentuan hukum dan undang-undang hal tersebut tidak bisa dilakukan," kata Posko.
Posko menambahkan, selain hal tersebut, pembuktian dari KPK terhadap kliennya tersebut masih lemah. "Pada prinsipnya, kita melihat bahwa pembuktian masih lemah namun terkesan dipaksakan," tambah Posko.
Namun, Posko menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang bisa meringankan Sumarmo dalam persidangan nanti. "Kami sudah mempersiapkan beberapa orang saksi yang bisa meringankan, dan juga alat bukti berupa surat-surat yang bisa menjadi alat bukti untuk meringankan klien kami," kata Posko.
Soemarmo diduga telah melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri. Dia diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan APBD Semarang 2012, dan jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno Sarjono serta Sekda pada 24 Oktober 2011, dan pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. (Jon)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta KPK Minta Sidang Wali Kota Semarang di Jakarta"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA