Disinyalir Melanggar Pedum Pelaksanaan, Dispendik Tutup Mata
Posted in |
Sidoarjo.
SMN-Pelaksanaan
rehabilitasi ruang kelas rusak berat bantuan APBN 2012 dengan pola swakelola
yang pelaksanaannya mencapai sekitar 50-80 persen, disinyalir banyak terjadi
penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah sebagai penanggung jawab
kegiatan. Anehnya Dinas Pendidikan Sidoarjo, terkesan membiarkan terjadi dan
melepas para kasek melaksanakan rehab dengan keterbatasan ilmu konstruksi.
Di lapangan, banyak ditemukan para pekerja
dari luar desa yang notabene adalah karyawan dari CV. Artinya, peran serta
masyarakat sekitar sekolah tidak dilibatkan. Sehingga rasa untuk memiliki dan
kepedulian tidak akan timbul dengan sendirinya seperti yang tecantum dalam pedoman
pelaksanaan rehab tersebut.
Indikasi penyimpangan, beberapa
diantaranya tampak dalam pelaksanaan rehabilitasi di SDN Kepatihan, SDN
Mergobener. Di dua lembaga tesebut, pekerjaan betonisasi hanya sekitar 1 meter
dari pasangan tembok paling atas menjelang kuda-kuda. Seharusnya betonisasi
dimulai dari pondasi untuk menghasilkan kekuatan maksimal. Sementara untuk
sekolah terakhir, yakni Karang Tanjung, betonisasi menggunakan besi ukuran
10',kenyataan ini jelas melanggar pedoman umum pelaksanaan rehabilitasi
ruang kelas.
Kasek SDN Karang Tanjung,Slamet Ali
mengakui keterbatasannya akan teknis konstruksi. "Saya hanya pasrah sama
tukangnya saja,dia bilang butuh matrial apa kita belikan,inilah susahnya orang
yang tak mengerti konstruksi", ujar Slamet.
Saat disinggung penggunaan besi ukuran
10'' dalam pekerjaan betonisasi pilar dan balok gantung, Slamet
mengatakan itu kemauan dari tukang. Menurut tukang, karena kita beli di
pabrik,besi ukuran 10', sama dengan 12' bila kita beli di galangan.Tapi setelah
terpasang,ternyata ukurannya tetap sama. Begitu juga dengan jenis kayu yang
digunakan, itu pilihan tukang juga
Pengamatan di lapangan, dibeberapa
sekolah penerima bantuan rehabilitasi ini, kayu yang digunakan berjenis sama
dengan kadar kekeringan yang sangat rendah. Secara fisik sebelum dipakai, bentuk
kayu sudah tidak lurus, saat kayu dipasang dalam kondisi kadar air yang tinggi.
Dalam kurun waktu tidak lama akan berubah bentuk setelah mengalami tahap
pengeringan.
Seoarang pekerja di SDN Kepatihan
mengatakan dirinya telah membongkar atap beberapa sekolah di wilayah Tulangan
dan Tanggulangin atas perintah seorang pemborong. Ditanya pemasangan dan mutu
kayu yang digunakan, ditegaskan,kalau lihat sekarang, kayu ini kuat sekali. Meskipun
tidak lurus, banyak paku yang bengkong saat dipukul. Tapi begitu nanti kering, genteng
akan bergelombang dan jenis ini disukai hewan pemakan kayu (totor).
Penuturan seorang tukang tersebut
sangatlah logis. Melihat bentuk serat dan kulit yang masih menempel di kayu
dengan kadar air yang tinggi,diduga kayu yamg digunakan jenis akasia hutan
(rimba). Hal ini jelas melanggar isi hal 32 dalam pedoman umum pelaksanaan
program nasional rehabilitasi ruang kelas rusak berat hibah APBN 2012.
Dicontohkan, dalam pelaksanaan
rehabilitasi ruang kelas/belajar rusak di SDN Lemah Putro 3 Sidoarjo, para
pekerja yang masih sibuk melaksanakan tahap akhir/finishing, posisi atap sudah
tampak bergelombang. Disinyalir matrial kayu yang digunakan tidak mengikuti
aturan yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat
telah terjadinya permainan anggaran dari bantuan APBN 2012 dalam program
memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
Dalam upaya mengatasi keterbatasan
pengetahuan para kasek akan teknis konstruksi, dinas pendidikan memberikan
penjelasan ke para kasek penerima hibah ini dengan bimbingan kilat yang
diselenggarakan di gedung serba guna. Hal ini bertujuan agar para kasek tidak
begitu saja dapat dibohongi tukang dan bisa menghasilkan karya nyata sesuai
dengan gambar yang telah disepakati pihak berkompeten termasuk konsultan
perencana.
Kepala SMKN I Sidoarjo, Heru mengatakan
kita dimintai tolong oleh dinas untuk memberikan penjelasan kepada para kasek
penerima bantuan rehabilitasi ruang kelas itu. Akhirnya saya tugaskan seorang
guru mata pelajaran bangunan untuk memberikan penjelasan kepada para kasek di
gedung serba guna dinas pendidikan. Bukan pihak sekolah kita yang
menyelenggarakan, sekali lagi kita hanya membantu memberikan penjelasan dan
pemehaman saja.
Joko Supriyadi, kepala bidang TK/SD
dinas pendidikan Sidoarjo mengaku belum mengetahui kondisi pelaksanaan
rehabilitasi bantuan APBN. Ditegaskan,sampai sekarang kita belum turun
lapangan, dan itu wewenang para kasek sebagai penaggung jawab program swakelola
itu.
Disinggung banyaknya pekerjaan swakelola
yang dilakukan pihak ketiga, Joko mengatakan semua itu menjadi tanggung jawab
kasek dan resikonya ditanggung sendiri andaikan sampai ketahuan tim dari
kementerian. Sementara dinas hanya sebagai monitoring saja dalam program
penuntasan ruang belajar rusak bantuan APBN ini. (gus)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Disinyalir Melanggar Pedum Pelaksanaan, Dispendik Tutup Mata"
Post a Comment