Pemerintah Kota Probolinggo Tidak Adil Terkait Masalah Sewa Tanah
Posted in |
Obyek tanah yang disewa oleh warga |
Ketidak adilan tersebut telah dilansir oleh Koran Suara Media Nasional pada periode yang lalu, bahwa berdasarkan temuan dan informasi dari Lembaga Independen, yang mana temuan lembaga tersebut yaitu mengenai terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang hal sewa menyewa lahan Bengkok (Aset Daerah) yang terletak di wilayah Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Yang menjadi masalah disini yaitu masalah harga sewa tanah, disini menurut data yang diperoleh bahwa Pemkot menyewakan tanah kepada PT. KTI dengan harga yang sangat murah dan tidak sesuai dengan Perda, yaitu dengan harga: Rp 150;/M/Tahun, dan itu sudah dibenarkan oleh PT. KTI, yang sempat dikomfermasi.
Sedangkan surat perjanjian sewa terhadap warga mayangan yang sempat dikomfermasi yaitu dengan harga yang sangat tinggi dan sesuai Perda yaitu sebesar: 12 .000;/ M / Tahun, yang tertuang dalam surat perjanjian sewa Nomor: 444 Tahun 2005 dan Nomor: 335 Tahun 2007, yang mana berdasakan Surat Keputusan Walikota Probolinggo tertanggal 19 Agustus 2003. Nomor :15 Tahun 2003, Tentang pengelolaan Tanah EXS Bengkok.
Mengenai lokasi tanah yang disewakakan oleh Pemkot tersebut obyek lokasinya adalah dipersil yang sama, atau satu persil, namun kenapa mengenai harga berbeda, itulah yang dianggap oleh warga yang menyewa tanah tersebut tidak adil.
Ketua Lembaga Independen tersebut juga mengatakan “ini benar terjadi ketidak adilan pemkot terhadap warganya sendiri, kalau perusahaan asing hanya sebesar Rp 150/m/tahun, kalau penduduknya sendiri sebesar Rp 12.000,00/m/tahun” lanjut Ketua Lembaga tersebut, “Saya siap jadi saksi mengenai hal tersebut sampai keperadilan kalau diperlukan“.
Ketidak adilan tersebut sangat ironis sebab, dalam surat perjanjian sewa antara kedua belah pihak yaitu : Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang terdiri dari 11 Bab, dan 11 Pasal, Ditanda tangani oleh pihak pertama, Wali Kota Probolinggo, HM.Buchori,SH.MSi. dan pihak kedua oleh penyewa tanpa ada saksi dan Materai, sedang yang tertulis dalam Bab 11, Pasal 11 mengenai pasal penutup, disitu tertulis Dibubuhi Materai Yang Cukup. (mhd)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemerintah Kota Probolinggo Tidak Adil Terkait Masalah Sewa Tanah"
Post a Comment