Pemerintah Kota Probolinggo Tidak Adil Terkait Masalah Sewa Tanah

Obyek  tanah yang disewa  oleh warga
Probolinggo, SMN 
Ketidak adilan  tersebut  telah dilansir  oleh  Koran Suara Media Nasional  pada  periode yang lalu, bahwa berdasarkan temuan dan informasi dari  Lembaga Independen, yang mana temuan lembaga tersebut yaitu mengenai terjadinya pelanggaran  Peraturan Daerah (Perda) tentang hal  sewa  menyewa lahan Bengkok (Aset Daerah)  yang terletak di wilayah  Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Yang menjadi masalah disini  yaitu  masalah harga sewa tanah, disini  menurut  data yang  diperoleh bahwa Pemkot menyewakan tanah kepada PT. KTI  dengan harga yang sangat murah dan tidak sesuai dengan Perda, yaitu dengan harga: Rp 150;/M/Tahun, dan itu sudah  dibenarkan  oleh PT. KTI,  yang sempat  dikomfermasi.
Sedangkan surat perjanjian sewa  terhadap  warga  mayangan yang sempat  dikomfermasi  yaitu dengan harga yang sangat tinggi dan sesuai Perda  yaitu sebesar: 12 .000;/ M / Tahun, yang tertuang dalam surat perjanjian sewa  Nomor: 444 Tahun 2005 dan  Nomor: 335 Tahun 2007, yang mana berdasakan Surat Keputusan Walikota Probolinggo tertanggal 19 Agustus 2003. Nomor :15 Tahun 2003, Tentang pengelolaan Tanah EXS Bengkok.
Mengenai lokasi tanah yang disewakakan  oleh Pemkot  tersebut  obyek lokasinya adalah dipersil yang sama, atau satu persil, namun kenapa  mengenai  harga  berbeda, itulah yang dianggap oleh warga yang  menyewa  tanah tersebut  tidak adil.
Ketua  Lembaga  Independen tersebut juga  mengatakan “ini benar  terjadi ketidak adilan pemkot terhadap warganya sendiri, kalau perusahaan asing hanya sebesar Rp 150/m/tahun, kalau penduduknya sendiri sebesar Rp 12.000,00/m/tahun” lanjut Ketua Lembaga tersebut, “Saya siap jadi saksi mengenai hal tersebut  sampai keperadilan  kalau diperlukan“.
Ketidak adilan tersebut sangat  ironis sebab, dalam surat perjanjian sewa antara kedua belah  pihak yaitu : Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang terdiri dari 11 Bab, dan 11 Pasal,  Ditanda tangani oleh  pihak pertama, Wali Kota  Probolinggo, HM.Buchori,SH.MSi. dan pihak  kedua oleh  penyewa tanpa ada  saksi   dan  Materai, sedang yang tertulis dalam Bab 11, Pasal 11 mengenai pasal penutup,  disitu tertulis  Dibubuhi Materai  Yang  Cukup. (mhd)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemerintah Kota Probolinggo Tidak Adil Terkait Masalah Sewa Tanah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA