Kepala Bea Cukai Probolinggo Sewenang-Wenang

Kantor Bea Cukai Probolinggo
Probolinggo, SMN
Berawal dari keterangan dari Linda direktur CV. Sejahtera, yang beralamat diwilayah Kabupaten Probolinggo, dan bergerak dibidang bahan material Alkohol dan Metanol ini, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Nugroho, sudah sewenang wenang sebab saat ini usaha yang dilakukan oleh CV. Sejahtera tersebut disegel atau diberhentikan sejak Tanggal 8 Novfember 2010 tahun lalu atau sudah sekitar 6 bulan. Menurut CV.Sejahtera, sejak kepemimpinan diganti oleh Nugroho, CV tersebut merasa diombang ambingkan dalam permohonan perijinan mencampur bahan Alkohol dan Metanol tersebut, juga pihak Bea Cukai Probolinggo cenderung mencari kesalahan yang dilakukan.
Kronologis kejadian tersebut secara detil diceritakan oleh Linda tentang prosedur pencampuran yang dilakukan pada saat itu disaksikan oleh Nugroho dan stafnya juga oleh Pejabat dari kantor wilayah Jatim, namun setelah dilakukan pengecekan dan pengetesan oleh Bea Cukai ternyata menurut Nugroho ada kesalahan yang FataL, dan CV Sejahtera diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp.889.000.000; kalau mau beropersi kembali.
Menurut Nugroho tindakannya tersebut sudah sesuai dengan Prosedur, sebab hal tersebut sudah diberikan peringatan dan tegoran, dan dijelaskan oleh Nugroho bahwa pencampuran bahan tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur, yang dalam aturannya bahan yang harus dicampur dalam tangki tersebut 1ltr Metanol dicampur 15 ltr Alkohol, namun CV Sejahtera diketahui mencampur dengan perbandingan 1ltr Metanol dicampur 8,9 ltr, Alkohol, sehingga dinyatakan kurang, dengan kekurangan bahan Alkohol tersebut sehingga dapat dikenakan tagihan STCK, yang sebesar :889.000.000; tersebut.
Kantor Bea Cukaui yang terletak dilingkungan pelabuhan Probolinggo ini sudah kali kedua hari ini (6/04) dilabrak oleh CV Sejahtera dengan didukung oleh para penanam sahamnya, yang salah satu penanam sahamnya adalah sebuah Pondok Pesantren dari wilayah Kabupaten Lumajang, disini pihak Ponpes, diwakili oleh pengurus koperasi mengharap kepada pihak Bea Cukai Probolinggo untuk mengijinkan CV. Sejahtera, beroperasi kembali dan pihak Ponpes juga memberikan alasan-alasan tentang dampak yang ditimbulkan karena penyegelan tersebut yang antara lain karena CV Sejahtera sudah kurang lebih 6 bulan tidak bias memberikan kontribusi atau Dana Bagi Hasil maka Seluruh kegiatan Ponpes lumpuh Total termasuk didalamnya mengenai Gaji Guru, Pembangunan, Operasional Sekolah, DLL.
Namun disini jelas pihak NUGROHO tidak menggubris alasan alasan tersebut dan bersikukuh melakukan apa yang sudah menjadi kewenangannya. Dan mengatakan “ kalau tidak puas silahkan ke Kantor Wilayah Jatim, Kalau Tdak Puas Bisa Ke Komisi Banding “ lebih lanjut Nugroho mengelak atas tudingan miring terhadap dirinya dengan mengatakan “Itu Semua Fitnah“ dan disini diliput semua media baik cetak maupun elektronik yang diundang Nugroho.  (EDY) 
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kepala Bea Cukai Probolinggo Sewenang-Wenang"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA