Ender Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun 2010 Kota Probolinggo Gagal Lagi
Posted in |
Probolingo, SMN
Sangat ironis dan sangat disayangkan perjalanan Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun 2010 yang dikucurkan diwilayah Kota Probolinggo ini, bagaimana tidak sampai saat ini (4/2011) belum Juga ada hasil yang positif.
ProyekPengadaan Barang dan perlengkapan sekolah ini seharusnya sudah harus didistribusikan tahun 2010 yang lalu, namun karena Proyek DAK yang ditenderkan oleh PEMKOT seharusnya tahun yang lalu dan sekarang tahun ini ditenderkan tetapi disini pelaksanaannya juga mendapat gendala sebab Kelompok Kerja (pokja) yang ditunjuk untuk melaksanakan lelang tender yang seharusnya terbuka dan tranparan seperti yang diamanahkan Undang Undang dan atau sesuai PROTAP belum juga dilaksanakan 100% ,atau masih ada kendala,
Disini jelas terlihat ada semacam imformasi yang cenderung sengaja dibuat kabur oleh POKJA contoh saja : dalam pelaksanaan penawaran yang pelaksanaannya diatur dalam Bab Pemberian Penjelasan (ADENDUM) Nomor :027/o17/ULP/425.032/2011, tertanggal 10 maret 2011. Yang isinya menyebutkan Pasal-Pasal pada dokumen pengadaan yang tetap berlaku maupun yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut, disini tertulis beberapa BAB dan ITEM, yang pada saat dibuka surat penawaran dan disaksikan oleh semua rekanan, LSM, Wartawan.
Disini jelas panitia menyebutkan dan melihat, meneliti satu per satu surat penawaran tersebut, dan semua dinyatakan memenuhi sarat, akan tetapi pada saat evaluasi , yang diundang oleh panitia Cuma beberapa rekanan saja yang maksutnya tidak semua peserta tender, oleh karena itu banyak rekanan yang timbul pertanyaan dimana kesalahannya kok tidak diundang untuk evaluasi, dalam, pelaksanaan evaluasi inipun menurut salah satu rekanan yang mendapat undangan juga ada ketidak sesuaian Rekanan tersebut mengberikan penjelasan bahwa undangan yang tertanggal 25 maret 2011 baru diterima tanggal 29 maret 2011.
Sedangkan Rekanan tersebut harus mempersiapkan sempel buku sebanyak yang dibutuhkan, sehingga Rekanan tersebut tidak siap, ada lagi permasalahan dalam pelaksanaan tender tersebut yaitu pada saat evaluasi tentang alat alat peraga, ini sangat tertutup dan pemantau tidak boleh masuk, baik, wartawan maupun LSM, padahal wartawan dan LSM juga butuh imformasi tentang layak dan tidaknya barang yang dievaluasi tersebut, yang jelas tender terbuka tersebut masih meragukan dan kurang transparan, Suara Media pernah komfirmasi tentang kenapa pemantau tidak boleh menyaksikan Evaluasi tersebut jawabnya ini kewenangan Pokja yang melaksanakan amanah undang undang NO.54. tentang pelaksanaan tender, sedangkan wartawan atau lsm mengacu pada undang undang NO14, tentang keterbukaan informasi public, setelah ada perdebatan saat itu maka para pemantau mengalah dan keluar dari ruangan tempat EVALUASI tersebut,
Hari itu (8/4) hasil tender pengadaan barang / jasa tersebut diumumkan sebagai calon pemenang dan ada 2 paket (2 Item) yang gagal dan harus ditender ulang yaitu Paket 1 tentang pengadaan BUKU SD senilai Rp 1.650.000.000, dan PAKET 5 tentang pengadaan alat olah ragaSMP senilai Rp 340.000.000; yang pasti juga membutuhkan tenaga, waktu dan biaya lagi, belum lagi yang setelah pengumuman ini banyak peserta tender yang akan menyanggah karena merasa tidak puas dengan hasil pelaksanaan tender tersebut, karena penawarannya bagus, persyaratan persyaratannya tidak ada cacatnya kenapa kok malah digugurkan, yang diberi waktu sampai tanggal, 15/o4.
Dilain pihak missalnya pihak sekolah yang mendapat DAK ini sudah menunggu dan sangat mengharap untuk segera sampai barang barang tersebut untuk segera dinikmati , namun apa hendak dikata kalau tender yang dilaksanakan selalu Gagal, apakah ini kesalahan Pokja yang terlalu kaku dalam melaksanakan Protap, atau memang para Rekanan (CV) yang memang tidak ada yang mampu memenuhi persyaratan, maka ini perlu dipertanyakan.( ? )
Setelah pengumuman tersebut Suara Media menanyakan kepada Pokja dan minta penjelasan dalam hal ini Pokja, yang diwakili oleh Ghofor sebagai sekretaris Pokja, menjelaskan atas pertanyaan (SMN) yang mana pertanyaannya adalah “Kenapa Ada Item (paket) Yang Gagal Dalam Tender Tersebut ? dan harus ditender ulang” ? jawaban Ghofur “memang di Item (paket) tersebut tidak ada Rekanan atau CV. Yang memenuhi persyaratan dan merupakan keharusan untuk tender ulang” dan kalau Gagal Lagi dikembalikan ke Pemerintah, seperti yang diamanatkan undang undang, lanjut Ghofur menjelaskan juga mengenai kekurangan kekurangan CV (rekanan) yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga banyak yang ikut tender dipaket tersebut tdak lolos alias Gagal.
Menurut pengamatan publik kegagalan tersebut memang bukan kesalahan POKJA sebab disini jelas sudah sesuai dengan prosedur ,dan sudah bekerja maksimal walaupun ada sedikit kekurangan itu manusiawi. (EDY)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ender Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun 2010 Kota Probolinggo Gagal Lagi"
Post a Comment