Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Sidorejo-Sawahan
Posted in |
Diselesaikan dengan Jalan Damai
Nganjuk SMN
Informasi yang diterima SMN di desa Sidorejo-Sawahan telah terjadi pencabula anak dibawah umur, anak tersebut masih duduk di bangku kelas I sebuah SMU di Nganjuk. Lebih jauh SMN mengkonfirmasikan hal tersebut kepada tertuduh Gamin yang sudah beristri dan sudah punya seorang anak, warga dusun Palgading desa Duren-Sawahan ini tidak berada di rumah, rumahnya ditinggal kosong tanpa penghuni hanya seekor lembu yang ada di dalam rumah depan.
Akirnya SMN menemuhi perangkat desa (Jogoboyo), beliau menjelaskan bahwa pada malam itu ada rombongan nai k mobil menanyakan rumah Gamin, mengaku dari keluarga korban.
Pada paginya sekitar jam 9, saya dan Kamituwo mengantarkan Gamin ke kantor desa Sidorejo, orang yang dituduh tersebut saya serahkan kepada fihak desa Sidorejo. Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri bagaimana jalan terbaiknya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Jogoboyo bahwa hal tersebut telah diselesaikan secara damai di kantor desa Sidorejo, tertuduh sanggup menikah sirih dengan korban setelah itu saya tinggal menjemput anak, setelah kembali kami tanyakan sudah selesai.
Kepala desa Sidorejo Narji juga memberikan penjelasan langkah damai apapun yang ditempuh, sepuluh tumpuk kesepakatan yang dibuat tidak ada gunanya karena masalah ini bukan merupakan delik aduan, jadi apabila sampai kepada fihak yang berwajib tetap akan diproses hokum.
Sedangkan Kepala Desa duren saat dikonfirmasi saya tidak tau hal ini, karena tidak ada laporan yang disampaikan kepada kami. Informasi lain yang berhasil dihimpun team dilapangan menyebutkan pada awalnya keluarga korban tidak meminta imbalan apapun, karena kami tahu bagaimana keluarga Gamin, biarlah aib ini kami tanggung sendiri, menurut sumber SMN warga Sawahan.
Tetapi kejadiannya lain setelah hal tersebut dibawa ke kepala desa setempat, Gamin memberikan sumbangan sebesar 3 juta rupiah kepada korban,jalan damai tersebut terjadi dirumah kepala Desa Sidorejo, lebih jauh sumber menjelaskan kalau pelaku memang telah melakukan hubungan dengan korban sebanyak 2 kali. Dua versi yang berbeda memberikan keterangan yang berbeda pula, mana yang benar ? (tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Sidorejo-Sawahan"
Post a Comment