Gapoktan Sumber Rejeki Desa Katerban-Baron Menyalahi Aturan

Nganjuk, SMN
Dalam aturan jelas disebutkan bahwa gapoktan (Gabungan kelompok Tani) calon penerima BLM PUAP harus berada pada desa calon lokasi penerima PUAP yang memenuhi kriteria sebagai berikut (a) memiliki sumberdaya manusia (SDM) untuk mengelola usaha agribisnis (b) mempunyai kepengurusan aktib dan di kelola oleh petani (c) Pengurus Gapoktan Adalah Petani dan Bukan Aparat Desa/Kelurahan (d) tercatat sebagai gapoktan binaan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Dari aturan yang sudah ditetapkan tersebut masih ada saja gapoktan nakal yang menyalahi aturan tersebut, salah satunya adalah gapoktan Sumber rejeki desa Katerban-Baron. Ketua dari gapoktan Sumber rejeki ini adalah seorang perangkat desa (kamituwo), pada hal dalam aturannya jelas kalau aparat desa tidak bisa menjadi pengurus. Yang menjadi pertanyaan mengapa gapoktan ini tetap menerima BLM PUAP tahun 2010 ? Dari kementrian pertanian.
Saat SMN mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sugeng ketua gapoktan Sumber rejeki, dia mengatakan saya juga mengetahui kalau hal ini menyalahi aturan, tetapi waktu kami mengajukan BLM PUAP data yang di ajukan ke Dinas Pertanian, Sugeng tidak tercatat sebagai perangkat desa, pada hal menurut Sugeng dia menjabat sebagai kamituwo sudah lebih dari 10 tahun.
Gapoktan Sumber rejeki desa Katerban-Baron mempunyai 8 kelompok tani, dalam penyaluran PUAP masing-masing kelompok mendapatkan pinjaman berfariasi antara 10 juta sampai 15 juta.
Informasi yang berhasil di himpun SMN dilapangan menyebutkan kalau jasa dari pinjaman tersebut dibayar di depan selama 6 bulan.saat kami konfirmasikan hal tersebut kepada Sugeng dia beralasan sebagai biaya administrasi.
Dana BLMPUAP yang disalurkan kementrian pertanian kepada gapoktan sebagai modal usaha di harapkan dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus gvapoktan sesuai dengan RUB.
Kepala desa/kelurahan dan BPP bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan BLM PUAP untuk pengembangan usaha produktif. Dalam pelaksanaannya PUAP, maka setiap orang dan/ atau badan yang menyalah gunakan dana BLM PUAP wajib mempertanggung jawabkan tindakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (dto)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Gapoktan Sumber Rejeki Desa Katerban-Baron Menyalahi Aturan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA