Usulan UMK Magetan Tahun 2012


Magetan, SMN - Bupati Magetan Drs. H. KRA Sumantri Noto Adinagoro, MM pada hari Senin (17/10/2011) yang lalu menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan Tahun 2012 ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 750.000,- Bila angka ini disetujui berarti ada kenaikan sebesar 6,38 persen bila dibanding UMK Tahun 2011 sebesar Rp 705.000,-
 Sampai saat ini jumlah tenaga kerja di Magetan sebesar 386.749 orang, dimana sebagian besar bekerja di sektor pertanian (214.886 orang), sektor perdagangan, hotel dan restoran (47.228 orang), sektor industri pengolahan (27.341 orang), dan sektor bangunan (9.132 orang). Jumlah perusahaan sebesar 532 unit dimana sebagian besar yaitu 84,96 persen mempunyai tenaga kerja kurang dari 25 orang.
 Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Penentuan Upah Minimum Kabupaten Magetan ini ditentukan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan September 2011.
 Pemerintah Daerah berharap kehidupan pekerja semakin meningkat dan sejahtera. Hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya termasuk para buruh. Jika usulan UMK ini telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, maka nantinya dapat ditaati oleh perusahaan dalam menggaji karyawannya. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Usulan UMK Magetan Tahun 2012"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA