Bupati Sumantri Batalkan Kenaikan Tarif Reklasifikasi Pdam
Posted in |
Magetan, SMN - Kenaikan tarif PDAM yang saat ini menjadi sorotan warga Magetan, didengar juga oleh orang pertama di jajaran Pemerintahan Kabupaten Magetan. Bupati Sumantri langsung memerintahkan kepada PDAM untuk membatalkan kenaikan tarif reklasifikasi PDAM Magetan. Terhitung pemakaian bulan Nopember yang dibayarkan bulan Desember tahun 2011.
“Saya mendengar, melihat dan merasakan serta sesuai perkembangan aspirasi masyarakat dari waktu ke waktu. Selain itu juga berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat saya, maka PDAM saya instruksikan untuk membatalkan kenaikan tarif reklasifikasi air minum PDAM“. Demikian tegas Sumantri, Bupati pertama pilihan rakyat saat jumpa pers. Untuk itu, segera Bagian Hukum memproses pembatalan ini. Jangan sampai keputusan saya menabrak aturan yang sudah ada. Segera buat peraturan yang baru, sebagai dasar hukum pembatalan kenaikan reklasifikasi kenaikan tarif PDAM ini.
Dengan adanya pembatalan ini, saya minta PDAM agar tetap menjaga kualitas pelayanan ke masyarakat. Jangan karena kenaikan tarif reklasifikasi ini batal maka pelayanan menurun. “Ini tugas anda sebagai Dirut PDAM pertama dari dalam PDAM agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Magetan”, pesan Bupati yang juga pernah memegang jabatan sebagai Dirut PDAM terlama sepanjang sejarah PDAM Magetan (1994-2001).
Bupati juga memerintahkan agar PDAM Magetan, untuk selalu menjaga kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum. Selain itu juga, jaga dan terus tingkatkan pelayanan PDAM baik kepada pelanggan maupun masyarakat Magetan. “Berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Magetan”, tandas Sumantri menutup jumpa pers kali ini. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bupati Sumantri Batalkan Kenaikan Tarif Reklasifikasi Pdam"
Post a Comment