Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kominfo Kabupaten Probolinggo


Probolinggo SMN - Bertempat di ruang Tengger kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Bagian Kominikasi dan Informatika (KOMINFO) hari itu (27/07), mengadakan acara khusus yaitu mensosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan untuk mempercepat terbentuknya Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumen di Kabupaten Probolinggo.
Sebelum Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Ibrahim Muhamad acara diawali dengan laporan Kepala Bagian Kominfo, Drs. Sentot Dwi H. Msi, yang menjelaskan tentang dasar dan tujuan acara tersebut yaitu sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang sangat pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, agar para pelaku birokrasi pemerintahan dapat menjalankan tugasnya secara professional.
Dalam acara yang diikuti oleh lebih dari 140 peserta ini yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja, Camat, Staf bidang informasi, dan juga para Insan Pers, bertindak selaku narasumber  yaitu Anggota Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur  Imajudin. SoS. MSi. Dan H. Iksan Mahmudi selaku moderator.
Ibrahim Muhamad saat sebelum membuka acara tersebut secara resmi, mewakili Sekretaris Daerah  mengatakan bahwa memandang pelaksanaan UU KIP ini amat sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang berguna untuk mewujutkan tata kelola yang baik dari  Negara, atau intitusi baik intitusi pemerintah maupun swata.
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan  bahwa Ciri cirri yang sangat menonjol tata kelola yang baik pada masyarakat modern yaitu layak gugat atau akuntabilitas, tranparansi, efisiensi dan efektivitas. Maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan persyaratan utama yaitu Keterbukaan Informasi Publik, Ibrahim secara rinci menjelaskan yang intinya Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan ketentuan yang tertuang dalam UU KIP dengan sebaik mungkin, sehingga dapat menjamin masyarakat mendapatkan informasi sesuai dengan haknya.
Menutup sambutan nya Ibrahim  mengharap  semoga sosialisasi ini dapat menghasilkan suatu kesepahaman  terkait dengan implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tersebut. Sehingga untuk memberikan informasi dapat berjalan dengan baik. Setelah resmi dibuka acara dilanjutkan oleh moderator H. Iksan yang diawali dengan senyum dan kocaknya, terus dilanjutkan dengan paparan  serta penjelasan dari Narasumber. (edy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kominfo Kabupaten Probolinggo"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA