Proyek Pembangunan Universitas Brawijaya Amburadul

            Malang, SMN - Sesuai dengan amanat Undang-undang terkait peran serta masyarakat,di dalamnya yakni unsur Pers dan LSM sebagai kontrol Sosial, berkewajiban mengawal proses demokrasi di negeri ini. Diantaranya menciptakan Birokrasi yang Bersih dan Berwibawa (Cleen Government). Salah satunya kontrol pada Pembangunan Gedung Sehat Universitas Brawijaya Malang.
            Hasil invetigasi SMN di lapangan melihat,mengamati,memantau dan mendokumentasikan hasil foto-foto yang kami lampirkan. Bahwa pembangunan gedung yang dianggarkan dari APBN 2010 di Universitas Brawijaya dengan tiga paket kegiatan mengalami keterlambatan. Diantaranya:
1. Pembangunan gedung sehat lantai 3 senilai Rp 4.204.272.000,- yang dikerjakan penyedia barang dan jasa PT. Teduh Karya Utama dengan konsultan perencana PT. Guna konsulindo Supervise CV. Kosa Matra Graha, dengan masa waktu pengerjaan 90 hari kalender. Pelaksanaan tanggal 29 September,selesai tanggal 28 Desember 2010. Sampai sekarang  belum juga selesai.
2. Pembangunan gedung fakultas teknologi pertanian tahap II yang dianggarkan sebesar Rp 7.305.55.000,- dikerjakan PT. Sekar kedaton Nusantara dengan konsultan perencana PT. Alco art Studio consultan dengan nomor SPMK 1541 H 10/PB/2010 tanggal 30 Juli 2010 juga molor.Dan jelas sangat dirugikan mahasiswa,sehingga terganggu proses Perkuliahan. Dan tidak profesionalnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Universitas Brawijaya Malang.
3. Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Brawijaya Malang ysng menelan dana Rp 90 miliar tersebut masih belum rampung.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan peran serta
Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1) Peran serta masyarakat adalah peran aktif Perorangan ,Organisasi masyarakat,atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Komisi adalah komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi, informasi, saran dan pendapat.
            1. Setiap orang,organisasi masyarakat,atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi (KPK) mengenai perkara tindak pidana korupsi.
2. Penyampaian informasi,saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,norma agama,kesusilaan,dan kesopanan.
Namun sampai berita ini diterbitkan dari pihak Universitas Brawijaya dengan birokrasi yang dilakukan secara intern sangat sulit untuk dikonfirmasi sehingga  dengan adanya hal tersebut wartawan selalu mengalami kendala informasi yang akurat dan akuntabel. Sedangkan Pembantu Rektor II Warkum Soemitro,SH,MH selalu tidak ada ditempat. Dan terkesan tertutup. (team)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Proyek Pembangunan Universitas Brawijaya Amburadul"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA