Serly Baru Saja Melahirkan Dijebloskan Ke Penjara

Srly beserta suami dan anak yang baru dilahirkan
Probolinggo, SMN
Pada tanggal 14 April 2011 yang lalu Serly Handoyo dan suaminya Rio Siswanto pasangan suami istri ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB. Kraksaan Kabupaten Probolinggo karena di dakwa penggelapan, atau terkena Pasal 372 KUHAP. Yang menarik disini dan menjadi sorotan publik Media cetak maupun elektronik serta LSM adalah seorang Serly pengelola PT Sinar Agung Sarana Abadi milik orang tuanya, yang pada saat Dijebloskan Ke Penjara baru saja melahirkan anaknya belum genap satu bulan. Menurut Serly saat menjelaskan kepada Suara Media Nasional bahwa penahanan dirinya ini diduga dipaksakan dan ada unsur yang tidak jelas, Serly juga menjelaskan yang sebenarnya bahwa dirinya  tidak terima  atas penahanan  tersebut, lebih lanjut Serly menjelaskan kejadian tersebut berawal dari Rio suaminya yang mempunyai piutang kepada Budiono/ Yee Yen (pelapor) sebesar 1 milyar.
PT Sinar Agung Sarana Abadi sendiri memang bergerak dibidang Distributor semen yang sudah mempunyai banyak Pelanggan/Toko dan sudah terkenal di Probolinggo, termasuk Budiono/ Yee Yen juga sudah lama menjadi pelangganya , karena PT tersebut ada terjadi krisis keuangan dan mempunyai hutang kepada Pabrik Semen, maka Rio suaminya Serly hutang kepada Budi/Yee Yen, sebesar 1 milyaar untuk membayar kepada Pabrik Semen, dengan kesepakatan hutang berbunga, maka Budi/Yee Yen memberikan pinjaman ke Rio sebesar 1 milyaar dengan cara ditranfer langsung ke Pabrik Semen, dan Rio maupun Serly hanya diberitahu kalau uang tersebut sudah dikirm langsung ke Pabrik Semen tanpa ditunjukan bukti pengiriman.
Selang beberapa bulan kemudian si Budi/Yee Yen ini membuat kesepakatan kalau uangnya yang dipinjam tersebut diganti dengan atau disuruh membayar dengan berupa semen saja dengan Diel Harga per sak semen, Rp 42.000; atau sepakat Rp 20.000 sak semen, karena sudah sepakat maka dikemudian hari dikirimlah semen kepada Budi/ Yee Yen sebanyak 970 sak semen kurangnya belum bisa dikirim, karena belum dikirim sisa semen tersebut maka Budi / Yee Yen membuat surat perjanjian tertulis yang intinya bahwa harga kesepakatan semen per saknya Rp 38.000; pada saat surat perjanjian dibuat oleh Budi/ Yee Yen dan untuk ditanda tangani, namun RIO suami Serly sedang ke luar kota, maka surat perjanjian tersebut  ditanda tangani oleh  Serly tanpa dipelajari Inti nya perjanjian tersebut, karena pada saat itu kondisi Serly sedang tidak sehat karena Hamil 6 bulan, Disinilah akar permasalahan penyebabnya Serly bisa  Dijebloskan Ke Penjara, sebab dalam surat per janjian yang ditanda tangani Serly tersebut intinya adalah : Budi/Yee Yen Menitipkan Semen kepada Rio/ Serly sebanyak 20.000 SAK,  dan surat tersebut yang menjadi bahan laporan ke pihak kepolisian, karena diperkarakan maka kedua belah pihak mengangkat Pengacara, dan menurut Rio/ Serly pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai karena melihat kondisi Serly Hamil Tua, dengan etikat baik Rio/ Serly menyerahkan  satu unit mobil plus BPKBnya ditambah BPKB MOBIL satu lain Yang dihargai Rp 320.000.000, dan dibikinkan surat serah terima kendaraan yang ditanda tangani Pengacara kedua belah pihak Tertanggal : 03 September 2010, Namun setelah Serly melahirkan ternyata perkara tersebut tetap berlanjut dengan munculnya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Polisi, dan Berujung kepada P21 dan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, maka Jaksa dengan pasal tersebut  maka dijebloskanlah Serly / Rio ke hotel Prodeo (Lapas Kelas IIB Kraksaan) Dalam situasi belum sehat benar karena habis bersalin.
Hukum memang tidak punya saudara, tidak punya teman, kakak, adik, bapak, ibu, Namun disisi lain Hukum dengan Pasal Pasal nya, adalah dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Namun apakah pelaku penegak hukum manusia, melaksanakan hukum manusia , tidak bisa melihat situasi dan kondisi manusia yang melanggar hukum ? kalau memang hukum tidak pandang bulu kenapa dinegeri kita tercinta ini masih sering kita dengar perlakuan Diskriminasi hukum? 
Serly, menurut para penegak hukum dituntut bersalah namun apakah dalam keadaan kondisinya yang baru Melahirkan anak, dan si Bayi harus dipisahkan dengan Ibunya demi tegaknya Hukum ? Pertanyaan tersebut juga kita sampaikan kepada pihak Jaksa Penuntut yang dalam perkara ini adalah Jaksa Endang SH, jawabnya: “Maaf yang lebih tau adalah Penyidik” dengan jawaban tersebut Suara Media Nasional mengkofirmasi kepada peyidik dari Polres Kabupaten Probolinggo dalam perkara ini yang menyidik adalah : Eko Aris, jawabannya : “itu sudah kewenangan Jaksa, saya tidak berhak menjawab“ atas jawaban tersebut SMN kembali menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Endang dan dijawab” Lain Kali Aja Saya Banyak Perkara Yang Saya Tangani, Saya Lagi Ngebleeeng”, dilain hari SMN ke kantor Jaksa Endang juga menanyakan hal yang sama, oleh Jaksa Endang diarahkan ke Kasi Pidum dengan alasan Kasi Pidum lebih Senior, maka SMN juga menanyakan hal yang sama kepada Kasi Pidum kenapa kondisi Serly yang baru melahirkan tidak menjadi bahan pertimbangan atas permintaan kuasa hukum SERLY untuk Penangguhan/Pengalihan penahanannya? jawabnya: ”Dilakukan Penahanan Karena Untuk Mempermudah Pemeriksaan” lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa, persyaratan dasar secara Subyek maupun Obyek sudah terpenuhi sehingga Jaksa sangat takut karena dasar tersebut, maka permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, juga ditegaskan oleh Kasi Pidum, nanti akan dibuktikan dipersidangan yang intinya segala sesuatu yang ada Mari kita sama sama ikuti dipersidangan , sampaikan hal apa saja dipersidangan.
Sempat juga SMN mengkofirmasi kepada Kasat Serse  Heri, yang tanggapannya kurang lebih sama dengan Kasi Pidum, Serly memang lagi apes sudah Dijebloskan ke Penjara pun masih di uber Perkara, terbukti ada team penyidik dari Polres Kota Probolinggo datang ke Lapas Kelas IIB tersebut yang bermaksut untuk menyidik perkara lain, dan menurut SERLY karena dirinya kurang sehat para penyidik dari Polres Kota tersebut disuruh menunggu Kuasa Hukumnya namun para penyidik memaksakan kehendaknya dengan mengatakan Cuma sebentar, Serly juga mengatakan bahwa dulu kan sudah pernah disidik, maka tak pelak dan tak bisa dipungkiri saat itu Serly kesehatannya Droop dan Tak Sadarkan  Diri, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tgl, 21/04 sore hari yang terhitung sudah diluar Jam kerja, hal kejadian tersebut juga dikuatkan banyak saksi, ……. Berlanjut.
Kuasa Hukum Serly yang dalam perkara ini sekarang adalah  Sabar SH. Membenarkan bahwa membenarkan atas kejadian tersebut dan baru dikomfermasi oleh pihak Penyidik, 6 hari setelah kejadian tersebut,  dan Kuasa Hukum menganggap tindakan para Penyidik dari Polresta Probolinggo Itu Sudah Salah Dan Menyalahi Prosedur Hukum” … Berlanjut.  (edy)             

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Serly Baru Saja Melahirkan Dijebloskan Ke Penjara"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA