Pokja Tender DAK Kota Probolinggo Dilaporkan TPI
Posted in |
Probolinggo, SMN
Berdasarkan temuan temuan dan pantauan sebuah Team Pemantau Independen (TPI) yang berada di Kota Probolinggo bahwa telah terjadi kesalahan atau kekliruan yang sangat fatal dan akan bisa menggagalkan tender pengadaan barang dan jasa yang ada dikota tersebut, betapa tidak disini telah ditemukan beberapa kesalahan yang disengaja atau tidak sengaja sudah merupakan sebuah pelanggaran serius.
Dalam pantauan Team Pemantau Independen menemukan surat berita acara yang dibuat dan dikeluarkan oleh sekretariat bagian pembangunan daerah kota probolinggo, tentang : Berita Acara Pemberian Penjelasan dengan nommor 027/020/ULP/425.032/2011. Yang isinya antara lain sebagai berikut : Pada hari ini Kamis tanggal 10 bulan Maret 2011 yang lalu, bertempat di Aula Dinas Pendidikan jln. Basuki Rahmad No. 20 A Kota Probolinggo, telah dilakukan rapat pemberian penjelasan untuk pekerjaan “Pengadaan Alat alat Laboratorium Bahasa Untuk Sekolah Menengah Pertama Kota Probolinggo” Tahun Anggaran 2011, Romawi satu Penyelenggaraan Rapat : Rapat dibuka pukul 11.15 Wib oleh Ketua Pokja Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah Kota Probolinggo, Romawi dua Hadir pada rapat tersebut antara lain: 1. ASIN Spd I. MM. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, 2. Kelompok Kerja Pengadaan Barang antara lain: 1. Sri Bekti , S. Sos, selaku Ketua, 2. Gofur Effendy, ST. M Si. Selaku Sekretaris, 3. Dini Santi Ikawati. ST.MM. selaku Anggota, 4. Maya Ulfa. ST, selaku Anggota, 5. Suyamto. Selaku Anggota. Rekanan daftar hadir terlampir.
Romawi Tiga tentang Pelaksanaan Rapat : 1. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua pokja, pengadaan barang sekaligus member penjelasan administrasi dan teknis dibantu Pejabat Pembuat Komitmen, 2. Setelah selesai penjelasan, penambahan dan perubahan telah disepakati pada rapat penjelasan tersebut kemudian dituangkan dalam Adendum sebagaimana dalam lampiran Berita Acara Pemberian Penjelasan, 3. Penjelasan tambahan dan perubahan atas isi dokumen pengadaan, hasilnya pada lampiran Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan ini. Romawi empat Penutup : Rapat ditutup pukul 11.30Wib oleh Ketua Pokja Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/ Jasa Pemerintah Kota Probolinggo. Demikian Berita Acara Pemberian Penjelasan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan selanjutnya tertulis kolom kelompok kerja yang ditanda tangani oleh 4 orang yaitu : Ketua, Sekretaris, dan dua anggotanya, untuk kolom peserta ditanda tangani oleh dua rekanan,
Disini sudah jelas ada kesalahan dalam berita acara tersebut yaitu tentang Tahun Anggaran 2011 padahal yang ditenderkan adalah Berasal dari Anggaran 2010, inilah yang menjadi bahasan kalau ini anggaran 2011 terus anggaran tahun 2010 dikemanakan, atau ini hanya kesalahan pengetikan, ? atau memang ada unsure kesengajaan, sebab kalau memang salah ketik kok bisa terjadi lagi pada Berita Acara Tender Ulang (Retender pada tanggal, 18 April 2011, yang lalu tentang Pengadaan Buku SD, dan Alat Alat Olah raga SMP).
Temuan lain yang ditemukan juga oleh TPI tersebut adalah terletak di Berita Acara di Paket paket lain yang jumlah nya ada 7 paket, oleh karena beberapa temuan tersebut maka TPI melaporkan kepada Ketua Pokja yang di tembuskan Kepada Walikota Probolinggo, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan, surat TPI yang beronomor : 01/ TPI-POB/04/2011 dan ditandatangani oleh Koordinator I, II, III, TPI ini menuntut beberapa tuntutan yang antara lain : 1. Agar Pokja Menindak lanjuti temuan tersebut, 2. Agar Pokja Melakukan langkah langkah sesuai Perpres No.54 Tahun 2010, 3. Agar pokja segara memberikan tanggapan kepada TPI.
Berkenaan hal tersebut Suara Media Nasional menanyakan kepada Koordinator TPI sejauh mana dampak nya terhadap Tender DAK jawab: “ini sangat fatal sebab kesalahan dalam berita acara / anweezing dapat mengaburkan penggunaan anggaran, terlebih dari awal ini sudah keliru, yang jelas ini anggaran tahun 2010 dan harusnya habis tahun 2010 kenapa ditenderkan tahun 2011, ini sudah menyalahi peraturan“ lebih lanjut ditegaskan oleh Koordinator bahwa“ ini uang Negara jangan dibuat sembrono / sembarangan atau ada kesalahan dan cukup meralatnya saja, yang jelas harus dipertanggung jawabkan , walau kesalahan sekecil apapun.
Disini Pokja memang telah mengumumkan 5 Paket Calon Pemenang dan setelah melalui jangka waktu yang ditentukan tidak ada yang menyanggah maka secara otomatis akan jadi pemenang apakah syah kemenangan tersebut ? Koordinator TPI menjawab : “ini jelas tidak syah sebab sudah cacat dari AWAL dan tender seharusnya diulang secara keseluruhan dari awal tidak cukup diralat dan minta maaf selesai” ditegaskan sekali lagi oleh TPI, ini uang rakyat jangan di buat main main. Pertanyaan SMN, juga terkait Surat Laporan tersebut, “bagaimana bila tidak titanggapi? TPI menjawab“ akan melapor kepada fihak fihak yang berwajib atau Lembaga Hukum“. (edy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pokja Tender DAK Kota Probolinggo Dilaporkan TPI"
Post a Comment