Waterpark Ds Pagung, LH Propinsi : Pembangunan Harus Dihentikan !!

Aktifitas pekerja di water park
Kediri, SMN
Legalitas pembangunan kawasan elit Bukit Podang Residence dan waterpark dusun oro-Oro Desa Pagung Kecamatan Semen Kediri dipertanyakan menyusul belum dikeluarkannya Amdal untuk Izin IMB dan HO oleh Propinsi Jawa Timur. Dugaan smentara dilatarbelakangi oleh tidak dilaluinya prosedur yang ada mulai dari pengadaan tanah seluas 50 Ha, sehingga membuat resah pejabat daerah setempat, Kepala Desa, Camat hingga jajaran elit pejabat Pemkab menghadapi pertanyaan pencari berita.
Meskipun begitu, Pemkab bersikukuh kalau proyek yang melibatkan investor, salah satunya Adi Siswono, dikalangan masyarakat Kediri dikenal sebagai pemilik Bukit Daun telah mengantongi Izin IMB dan HO, “Buktinya pembangunan sudah berjalan”. Menurut Kepala Kantor Pelayaan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri, Joko mengatakan, “Kalau izin untuk perumahan elitnya belum, kan belum dikerjakan, “ tandasnya.

Perkembangan sektor Wisata
Ketika Bupati Sutrisno kala itu (1 Mei 2010) meletakkan batu pertama pembangunan area wisata waterpark, dan terpublikasikan di sejumlah media-media cetak maupun elektronik, memunculkan apresiasi tinggi masyarakat.
Jika benar-benar terwujud, kebanggaan masyarakat akan perkembangan sektor wisata di daerahnya pasti terlihat, bahkan mungkin tidak hanya bagi warga Kediri. Area wisata yang berada di dataran tinggi, yang telah dilengkapi fasilitas penginapan hotel, tempat wisata lainnya (wisata religi Puh Sarang) dan kabarnya perumahan mewah Bukit Podang Residence juga akan berdiri disana, tentunya sangat menjamin pertumbuhan ekonomi pendapatan asli daerah (PAD) yang menjanjikan dari sektor pariwisata ini.
Cita-cita pemgembangan wisata tersebut seolah menunjukkan kemitmen kepemimpinan Sutrisno kala itu dalam memajukan kepariwisataan Kabupaten Kediri ke level Nasional, atau bahkan Internasional seperti yang didengungkan sebelumnya.

Terkendala IMB dan HO
Kawasan elit dan area wisata Waterpark tersebut layak dikatakan sebagai Mega Proyek jilid II Kabupaten Kediri. Proyek berdurasi 7 (tahun) kedepan (2010-2017) Waterpark dan Bukit Podang Residence senilai ratusan milliar dengan luas lahan +50 ha dikerjakan PT. Bumi Griya Bersama.
munculnya permasalahan-permasalah saat ini, utamanya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) IMB dan HO yang ditengarai belum keluar, lalu bagaimana dengan pajak bangunan yang harus disetorkan?. Belum lagi masalah lahan warga (milik bekas perangkat Desa) yang lahan mereka kecaplok proyek tersebut, berikut tanah bengkok Desa Pagung seluas +3 ha ikut didalamnya. sumber informasi tersebut diperoleh dari salah seorang warga Ds Pagung. Pejabat daerah setempat (Kepala Desa, Camat serta Dinas terkait) seakan tidak berdaya dalam memberi penjelasan kepada pencari berita mencari akar permasalahan diatas.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten kediri mengaku terkait izin IMB dan HO sudah ada sejak tahap awal pembangunan dilakukan, namun keterangan tersebut didapatkan bukan dari Didi, Kepala LH melainkan salah satu Kasubdin Dinas LH, Achmad Saifuddin. Karena Didi terkesan menghindar saat dimintai keterangan, yang justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai izin tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Edy Purwanto, Kabag humas, lebih lanjut Edy mengatakan, “Proyek waterpark dan Bukit Podang Residence merupakan satu paket, dan Amdalnya sudah turun dari Gubernur Jawa Timur melalui Kantor Pelayanan Perizinan terpadu Propinsi Jawa Timur dengan No.P2T/8/17.01/VII/2010 tanggal 27 Juli2010, “ tandasnya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah pihak Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi saat dihubungi bebepara waktu lalu melalui ponsel. Bagaimana IMB dan HO bisa diterbitkan jika Pemerintah Kabupaten Kediri belum melengkapinya dengan analisis dampak lingkungan dengan berdirinya bangunan tersebut, seperti yang tertera pada SKLH (Surat Keterangan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Propinsi Jawa Timur. Keterangan tersebut dipaparkan R. Widodo, salah satu staf LH Propinsi. “Pembangunan tersebut harus dihentikan sementara, karena menyalahi aturan yang ada” tandasnya.
Diduga LH Pemkab Kediri belum membentuk Tim untuk turun kebawah meninjau dampak lingkungan di wilayah tersebut, yang artinya pihak proyek belum mengirimkan analisis dampak lingkungan ke Dinas LH yang selanjutnya diteruskan ke Propinsi untuk dikaji kelayakannya sehingga Izin IMB dan HO belum dapat diterbitkan. Hal ini terlihat dari kebingungan Camat Semen, Arif Gunawan saat dikonfirmasi masalah tersebut, “Saya masih baru disini, “ singkatnya. “Kalau Camat Semen yang lama, Agus Suntoro ditanya, pasti tahu, “ papar Edy. Dalam hal ini seorang Camat hanya bersifat mengetahui meskipun tidak masuk dalam Tim pengkaji LH Pemkab. “Kalau izin lokasi sudah, izin yang lainnya gak tau, “ seloroh Supani, Kades Pagung saat ditemui terpisah.

Lahan bengkok
Benarkah tanah bengkok Supani, Kepala Desa Pagung seluas 3 ha serta lahan beberapa warga termakan mega proyek Waterpark dan Bukit Podang Residence? Supani yang juga ditunjuk sebagai ketua Tim untuk wakil Desa, sepenuhnya menyerahkan kepada Camat Semen untuk menjelaskan kecaploknya tanah bengkok miliknya. Supani enggan mengatakan bengkoknya kecaplok mega proyek tersebut, “Tanyakan pak Camat saja, saya hanya orang bawahan disini, “ tuturnya
Tentunya memerlukan proses panjang jika bengkok tersebut benar – benar terpakai, sebelumnya harus ada pembicaraan tukar guling pada persoalan tersebut. Sedangkan menurut tokoh masyarakat sekitar, pengadaan tanah yang dilakukan Purnomo, Pimpinan proyek (pimpro) selama ini belum pernah ada pembicaraan proses tukar guling itu. Lagi – lagi Arif menjelaskan, “saya tidak tau, saya masih baru sebagai camat disini, “ pungkasnya.
Proyek bernilai besar yang katanya melibatkan orang berkuasa di Kediri ini benar – benar membuat jajaran pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten dalam posisi seperti memakan buah simalakama sehingga petugas penertiban tak kuasa menjalankan tugas pokok dan fungsi yang di embannya.!! (her)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Waterpark Ds Pagung, LH Propinsi : Pembangunan Harus Dihentikan !!"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA