PA. SURABAYA
Posted in |
Kantor PA Surabaya |
Surabaya, SMN
Pengadilan Agama Surabaya menerima berkas Penggugat tentang gugatan cerai dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ganda dan menyidangkan dengan perkara Nomor : 2579/Pdt.G/2010/PA. SBY. Pada wilayah ada sepasang suami isteri yang tinggal dan menjadi penduduk wilayah Kabupaten Sidoarjo, entah karena apa tiba-tiba si isteri pada tanggal 14 Juli 2010 pergi dari rumah Sidoarjo tanpa pamit pada suami.
Dan pada tanggal 26 Juli 2010 isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Surabaya dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya. Yang artinya tidak lebih dari 7 hari kerja isteri sudah bisa mendapatkan KTP Surabaya tanpa mencabut identitas yang ada di Sidoarjo, jadi sampai sekarang isteri mempunyai dua identitas yaitu di Kabupaten Sidoarjo dan Kodya Surabaya.
Sampai pada sidang pertama digelar di Pengadilan Agama Surabaya, si Suami (Tergugat) sudah mengajukan keberatan pada Majelis Hukum masalah tempat Persidangan yang seharusnya ada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Sidoarjo. Tapi keberatan tersebut tidak digubris oleh Majelis Hakim. Apa karena isteri (Penggugat) menggunakan jasa Pengacara, maka Pengadilan Agama Surabaya berani menyidangkan Perkara gugatan cerai yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama Sidoarjo.
Ketentang KTP ganda masih terus disusut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Surabaya. Sampai berita ini diturunkan kami masih berusaha mengkonfirmasikan ke Pengadilan Agama Surabaya dan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya. (sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PA. SURABAYA"
Post a Comment