Pembunuh Berdarah Dingin Dihukum 19 Tahun


Suasana ricuh di depan
Pengandilan Negeri
Prolinggo, SMN
Berawal dari Tadarusan dibulan ramadhan tahun yang lalu disebuah musolla  dikawasan probolinggo kota ,pada saat itu  M. Abdai Rottomi (28) alias Tomi  menegor cara membaca surat didalam  Alqur`An  menurutnya  itu salah, dan yang ditegor saat itu adalah teman tadarusannya yaitu, Feri Romadhoni (20)  alias Feri.
Dengan adanya tegoran tersebut maka Feri tidak terima maka berbuntut percekcokan diluar musolla, tidak sampai disitu maka Feri pulang dan mengambil senjata tajam atau clurit, padahal Feri sudah diingatkan kakak perempuannya tapi tidak menggubris, maka pada saat itu juga terjadi  tidak jauh dari musolla  Feri  dengan sadis menghabisi  nyawa  Tomi.
Dalam persidangan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan  dan setiap persidangan selalu diwarnai  unjuk rasa dari para fihak  korban Tomi,  pada akhirnya  majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutuskan terdawa Feri dengan hukuman penjara 19 Tahun dipotong dalam masa tahanan, putusan ini  lebih tinggi 2 Tahun  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  IB. Alit. SH, yaitu dituntut 17 Tahun.
Pada saat  dikofermasi hakim yang memimpin persidangan tersebut  Jamuji. SH. Sebagai ketua majelis hakim belum bisa memberikan penjelasan, namun menurut Yantono Arifin. SH sebagai penasehat hukum  terdakwa Feri  mengatakan bahwa putusan majelis hakim  ini  mungkin pertimbangannya, karena tekanan tekanan atau Presser dari  kluarga korban sebab lanjut Yantono, biasanya kasus kasus pembunuhan berencana majelis hakim memutusnya dibawah tuntutan jaksa, dengan putusan tersebut Yantono mengatakan piker-piker.
Namun lain lagi dengan komentar dari fihak kluarga korban TOMI, yang dalam persidangan  selalu   menginginkan terdawa dihukum MATI atau dihukum seumur hidup, yang intinya tidak puas dengan putusan tersebut dan akan berupaya terus menuntut,
Dalam persidangan kasus pembunuhan ini selalu diwarnai  keributan maka fihak keamanan dalam hal ini Polresta Probolinggo  menurunkan sebanyak 100 personilnya untuk mengamankan jalannya persidangan,Feri memang dituntut pasal berlapis yaitu  dakwaan primer pasal 340 KUHAP, subsider pasal 338 KUHAP, lebih subsider pasal 355 ayat2) KUHAP, serta pasal 354  (ayat2) KUHAP. Nnamun dengan putusan 19 tahun dirasakan oleh fihak keluarga korban sangat tidak adil, maka kluarga korban  menuduh ada permainan  di pihak penegak hukum dan terus menghujat bahwa hokum bisa dijual belikan di pengadilan ini, setelah selesai persidanganpun para kluarga korban dan pendukungnya masih ber Orasi  dihalaman Pengadilan dan dijaga ketat oleh para  Polisi,  kurang lebih 1 jam hal itu berlangsung maka  ayah dan ibu korban serta saudaranya dipanggil  menghadap  ketua majelis hakim untuk diberikan pengertian  maka sadar dan langsung mengajak pulang semua pengikutnya. (edi)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pembunuh Berdarah Dingin Dihukum 19 Tahun"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA