Pembunuh Berdarah Dingin Dihukum 19 Tahun
Posted in |
Suasana ricuh di depan Pengandilan Negeri |
Prolinggo, SMN
Berawal dari Tadarusan dibulan ramadhan tahun yang lalu disebuah musolla dikawasan probolinggo kota ,pada saat itu M. Abdai Rottomi (28) alias Tomi menegor cara membaca surat didalam Alqur`An menurutnya itu salah, dan yang ditegor saat itu adalah teman tadarusannya yaitu, Feri Romadhoni (20) alias Feri.
Dengan adanya tegoran tersebut maka Feri tidak terima maka berbuntut percekcokan diluar musolla, tidak sampai disitu maka Feri pulang dan mengambil senjata tajam atau clurit, padahal Feri sudah diingatkan kakak perempuannya tapi tidak menggubris, maka pada saat itu juga terjadi tidak jauh dari musolla Feri dengan sadis menghabisi nyawa Tomi.
Dalam persidangan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan dan setiap persidangan selalu diwarnai unjuk rasa dari para fihak korban Tomi, pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutuskan terdawa Feri dengan hukuman penjara 19 Tahun dipotong dalam masa tahanan, putusan ini lebih tinggi 2 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB. Alit. SH, yaitu dituntut 17 Tahun.
Pada saat dikofermasi hakim yang memimpin persidangan tersebut Jamuji. SH. Sebagai ketua majelis hakim belum bisa memberikan penjelasan, namun menurut Yantono Arifin. SH sebagai penasehat hukum terdakwa Feri mengatakan bahwa putusan majelis hakim ini mungkin pertimbangannya, karena tekanan tekanan atau Presser dari kluarga korban sebab lanjut Yantono, biasanya kasus kasus pembunuhan berencana majelis hakim memutusnya dibawah tuntutan jaksa, dengan putusan tersebut Yantono mengatakan piker-piker.
Namun lain lagi dengan komentar dari fihak kluarga korban TOMI, yang dalam persidangan selalu menginginkan terdawa dihukum MATI atau dihukum seumur hidup, yang intinya tidak puas dengan putusan tersebut dan akan berupaya terus menuntut,
Dalam persidangan kasus pembunuhan ini selalu diwarnai keributan maka fihak keamanan dalam hal ini Polresta Probolinggo menurunkan sebanyak 100 personilnya untuk mengamankan jalannya persidangan,Feri memang dituntut pasal berlapis yaitu dakwaan primer pasal 340 KUHAP, subsider pasal 338 KUHAP, lebih subsider pasal 355 ayat2) KUHAP, serta pasal 354 (ayat2) KUHAP. Nnamun dengan putusan 19 tahun dirasakan oleh fihak keluarga korban sangat tidak adil, maka kluarga korban menuduh ada permainan di pihak penegak hukum dan terus menghujat bahwa hokum bisa dijual belikan di pengadilan ini, setelah selesai persidanganpun para kluarga korban dan pendukungnya masih ber Orasi dihalaman Pengadilan dan dijaga ketat oleh para Polisi, kurang lebih 1 jam hal itu berlangsung maka ayah dan ibu korban serta saudaranya dipanggil menghadap ketua majelis hakim untuk diberikan pengertian maka sadar dan langsung mengajak pulang semua pengikutnya. (edi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pembunuh Berdarah Dingin Dihukum 19 Tahun"
Post a Comment