Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Mojokerto Dipecat


Mojokerto, SMN - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Suminto Adi tersangka kasus korupsi dana kas daerah (Kasda) Kabupaten Mojokerto dinonaktifkan dari Partai Amanat Rakyat (PAN). Penonaktifannya tersebut tinggal menunggu turunnya surat dari DPP PAN.
Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, M Santoso mengatakan, saat ini masih diproses di DPP. "Usulan pemecatan sudah kita layangkan ke DPP, saat ini sedang diproses di DPP dan tinggal menunggu surat keputuaan dari DPP saja," ungkapnya, Kamis (28/06/2012) pagi.

Jika surat tersebut sudah turun dari DPP, masih kata Santoso, maka pihaknya akan meneruskan ke DPRD Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan Pergantuan Antar Waktu (PAW).  Sebelumnya, semua jabatan yang dimiliki Suminto Adi juga sduah dicopot. Diantaranya, sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto serta di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Suminto Adi menjadi tersangka kasus korupsi dana Kasda Kabupaten Mojokerto senilai Rp40 miliar. Bersama Suminto Adi, dua mantan Bupati Mojokerto, Achmady dan Suwandi juga menjadi tersangka kasus yang sama.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Mojokerto Dipecat"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA