Kejati Ambil Alih Penyidikan Korupsi Pasar Besar Madiun


Madiun, SMN - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, kini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Setelah kami konsultasi, perkara ini diambil alih Kejati dan seluruh dokumen serta keterangan dalam penyelidikan sudah kami kirimkan ke Kejati,” kata Kepala Kejari Madiun Ninik Mariyanti, Rabu, 27 Juni 2012 kemarin.

Ninik membantah jika pengambilalihan perkara ini karena ada kepentingan penguasa dibalik pembangunan pasar yang menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp76,5 milyar itu. “Alasannya karena seluruh pengendalian perkara di Jawa Timur dikendalikan Kejati, secara yuridis kami tidak ada kepentingan apapun,” katanya. Alasan lainnya menurutnya karena dana yang digunakan dalam pembangunan PBM cukup besar. Bangunan pasar yang berada di Jalan Jendral Sudirman itu dibangun kembali selama 2010 hingga 2011 setelah terbakar tahun 2008. Sejak Mei 2012, sudah digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun Sudarsana mengatakan pihaknya sudah menerima hasil kajian sementara tim ahli dari Universitas Brawijaya yang meneliti konstruksi bangunan. “Ada beberapa mutu bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” ujarnya.

Misalnya, mutu beton yang seharusnya berkualitas K300 ternyata yang dipasang hanya K250 dan ada juga yang kurang dari K250. “Besi untuk konstruksi lantai yang seharusnya rangkap ternyata tidak rangkap,” Sudarsana menambahkan. Mutu beton K300 maksudnya, kekuatan daya tekan beton rata-rata sebesar 300 kilogram per centimeter persegi.

Menurutnya, Kejati Jawa Timur sudah menyetujui peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana usulan penyidik Kejari Madiun. “Sudah disetujui naik ke penyidikan,” ujarnya. Namun tim penanganan perkara selanjutnya belum diketahui apakah akan dibentuk tim gabungan Kejari dan Kejati atau hanya ditangani tim Kejati.

Dari hasil penelitian konstruksi yang tidak sesuai itu menurut Sudarsana, bisa dipastikan ada kerugian negara dilihat dari selisih harga, kuantitas, dan kualitas beton dan besi yang dipasang dengan yang direncanakan. “Cuma, kami belum menghitung pada radius berapa dan juga ada berbagai macam kualitas dari sebuah jenis mutu beton,”

Ditanya tentang peluang tersangka dalam perkara ini, Sudarsana berpendapat jika pihak yang paling bersalah tentunya kontraktor pelaksana proyek yakni PT Lince Romauli Raya (LRR), Jakarta. “Yang jelas dari pelaksana proyeknya,” tuturnya.

Dalam penyelidikan sejak Februari hingga Mei 2012, Kejari Madiun sudah memintai keterangan lebih dari 15 orang. Mereka antara lain pejabat dan staf instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; PT Lince Romauli Raya (LRR), Jakarta, selaku pelaksana proyek; dan pengusaha lokal yang ditunjuk sebagai manajer proyek terakhir yang menangani PBM dan diberi kuasa PT Lince Romauli Raya. 

Kejaksaan menduga proses lelang proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kuantitas, dan kualitas konstruksi bangunan. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kejati Ambil Alih Penyidikan Korupsi Pasar Besar Madiun"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA