
Inovasi Baru, SIM D Khusus Bagi Penyandang Cacat
Posted in |
Kediri, SMN - Demi mewujudkan tertib berlalu lintas yang berdisiplin, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri memberikan layanan khusus dengan mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D bagi pengendara sepeda motor penyandang cacat atau difabel, sehingga mereka dapat tenang berkendara tanpa takut ditilang.
Terobosan yang dilakukan Sat Lantas memungkinkan bagi pengendara sepeda motor penyandang cacat menggunakan motor di jalan raya tanpa khawatir. Motor yang digunakanpun juga jenis motor yang sudah dimodifikasi (roda tiga atau lebih) sesuai kebutuhan penyandang cacat.
Layanan SIM D ini menurut petugas Sat Lantas Polres Kediri sudah diatur sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 80 huruf (e) tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Iptu Erka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengistimewakan masalah prosedur. Karena pemohon difabel atau penyandang cacat memang diharuskan memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara seperti pemohon umum lainnya. Jadi, untuk mendapatkan SIM D, pemohon diharuskan mengikuti prosedur ujian seperti biasa. Dan, polisi mewajibkan pemohon difabel untuk membawa motor mereka sendiri. Agus Supriyanto, salah satu pemohon SIM D mengaku senang dengan layanan polisi, “Meskipun belum pernah ditilang, tapi saya senang punya SIM D dan saya merasa memiliki hak yang sama dengan pengendara sepeda motor yang lainnya saat di jalan raya”, ungkapnya. (kan/bud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

KLINIK KANG JANA


0 Response to "Inovasi Baru, SIM D Khusus Bagi Penyandang Cacat"
Post a Comment