
Kabupaten Kediri Terbitkan Perda Baru NO.1/2011 tentang PAJAK DAERAH
Posted in |
Kediri, SMN
Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah mensosialisasikan aturan baru tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perubahan-perubahan BPHTB tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perubahan yang mencolok dari Perda No.1 terlihat pada besaran nilai perolehan objeck pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang sebelumnya ditetapkan Kabupaten Kediri sebesar Rp 20 juta untuk setiap wajib pajak, mulai tahun 2011 terhitung sejak diberlakukannya Perda tersebut , maka NPOPTKP Kabupaten Kediri menjadi Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Sebagai contoh, apabila seseorang membeli tanah dengan harga Rp 58 juta, sedangkan NJOP PBB tahun 2011 Rp 46 juta. mengingat NJOP lebih kecil dari harga transaksi, maka NPOPnya sebesar Rp 58 juta. NPOPTKP untuk perolehan hak selain waris atau hibah wasiat ditetapkan sebesar Rp 60 juta (aturan lama Rp 20 juta), dari contoh kasus tersebut NPOP lebih kecil dari NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang BPHTB. Dalam perhitungannya :
Apabila pembelian tanah sebesar Rp. 100 juta, berarti NPOP lebih besar dibandingkan dengan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut berutang BPHTB.
Dalam perhitungan :

Subscribe to:
Post Comments (Atom)

KLINIK KANG JANA


September 7, 2018 at 10:48 AM
Jadi itu masih berlakukan sampai sekarang Perda No 1 tahun 2011 Kab Kediri jatim - tabel her1 mohon kami bisa cara menghitungnya khusulnya BPHTB karena perolehannya waris tk .krano
October 1, 2018 at 10:33 PM
Jadi jika saya beli rumah dan tanah seharga 85jt..biaya baliknama sertifikat habis berapa ya?
Terima kasih
May 11, 2019 at 7:14 AM
jika saya mau beli tnh dan rmh di kediri dgn harga 120 jtidak brp biaya BPHTB nya n brp lm waktunya. trm ksh
July 26, 2019 at 10:28 PM
Waduh, mumet, pph dan bphtb kab kediri. Beli xxx jt (terlampir jual beli bawah tangan, tidak mao diterima), ditentukan xxx jt, keberatan trus tunggu survei jd xxx jt (msh jauh diatas nilai transaksi). Waduh, pdhl pengenaan bea pph dan bphtb karena jual beli adalah transaksi loh.