ARTIKEL




PERPRES NO 70 TAHUN 2012 DAN LKPP

Jaminan Hukum Bagi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh Edit Suwantara, SE

Banyak orang melihat undang-undang tentang KKN akan tetapi tidak banyak orang yang tau akan keberadaan LKPP dan Prepres 70 Tahun 2012 yang merupahkan penyenpurnaan dari Perpres 54 tahun 2010.

Banyak orang melihat pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan yang sarat KKN, hal tidak seperti yang di bayangkan kebanyak orang. Banyak orang melihat Perpres 70 atau 54 seperti Kitap Hukum Pidana atau Perdata yang boleh asal comot pasal dan boleh asal tafsir oleh masing-masing pihak.
Aturan pengadaan jelas dan hanya LKPP saja lah yang boleh menafsirkan Perpres ini, hal ini yang kurang di mengerti masyarakat pada umumnya. Kalaupun ada dugaan KKN seharusnya dan seyogyanya LKPP di panggil sebagai saksi ahli dalam semua sidang dugaan KKN pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat realisasi belanja modal hingga 20 persen pada triwulan pertama 2013. Perpres No. 70/2012 ini menaikkan nilai perlelangan sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya hingga Rp5 miliar dari semula Rp 200 juta. Hal ini membantu proses penyerapan anggaran.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana optimistis perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 ini dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.
Perubahan pertama atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilakukan pada tahun 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan, perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 bertujuan menghilangkan bottlenecking (penghambat) dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat, selain untuk memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Perubahan dalam Perpres tersebut antara lain dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang kewajiban setiap Kementerian, Lembaga, Departemen, dan Institusi (K/L/D/I) negara membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan.
Selain itu kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
Perubahan lainnya adalah menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp 200 juta dari semula Rp100 juta, menaikkan nilai pelelangan sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp5 miliar dari semula Rp 200 juta.
Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang, mengubah persyaratan konsultan internasional, pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
Selain itu memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja, pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I ke pejabat Eselon I/II, mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20 persen dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka, penghapusan larangan bagi peserta yang terafiliasi. (Edt SMN)




Bom Bunuh Diri dan Kesadaran Naif

Oleh Drs. Ali Rohmad, M.Pd

BOM bunuh diri atau serangkain bom yang dilakukan oleh seseorang, sering kali didasarkan pada sentimen politik dan sentimen paham keagamaan tertentu. Salah satu contoh Ali Imron dkk, dengan bangga menyatakan apa yang dilakukannya bersama teman-temannya meledakkan bom adalah tindakan terpuji. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari jihad fi sabilillah. Pemahaman jihad yang keliru ini tentunya tidak dapat menyelesaikan masalah kebangsaan. Akan banyak orang yang tidak berdosa mati akhibat tindakan keblabasan ini, lebih lanjut citra bangsa akan menurun di mata publik. Selain itu, juga didasarkan pada perilaku taqlid dan patuh pada seorang pemimpin politik. Dalam konteks ini jika seorang telah kagum dan menyerahkan segalanya kepada sang pemimpin, maka apa yang diperintahkan kepadanya harus dilakukan walaupun dengan mengakhiri hidupnya. Mereka sudah tidak memiliki kesadaran untuk bergerak dan mandiri sebagai manusia merdeka. Sebagaimana yang dinyatakan Paulo Freire, dalam klasifikasi kesadarannya, yaitu kesadaran magis (magical conxciousness); kesadaran naif (naival conxciousness); dan kesadaran kritis (critical conxciousness).
Berdasarkan hal tersebut, pelaku bom bunuh diri dapat diklasifikasikan pada kesadaran naif. Mereka tidak memiliki kemampuan atau kemandirian untuk bertindak dan bergerak. Mereka hanya digerakkan oleh pemimpin dengan pemahaman yang menyesatkan.  Kemandirian  dan kemerdekaan hanya milik pemimpin. Hal ini dikarenakan otoritas menafsirkan teks dan pemahaman kitab suci hanya dimiliki oleh seorang pemimpin yang diangkat dan dipatuhi. Keadaan inilah yang menggerakkan seseorang untuk berbuat brutal, seseorang tidak lagi mampu berpikir dengan jernih, yang ada hanya kepatuhan kepada sang pemimpin. Karena itu tidak aneh jika seseorang yang berada dalam kategori kesadaran naif menjadi manusia perusak bumi dan tata makrokosmos bumi. Bumi rusak akibat perbuatan tangan manusia. Manusia yang tidak mandiri dan tidak memiliki kemerdekaan serta terkungkung dalam kesadaran naif, karena itu diperlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengangkat manusia ke taraf insani, yaitu dengan pendidikan kesadaran kritis.
Pendidikan kritis adalah usaha sadar dan terencana untuk mendidik, mengolah, dan meningkatkan potensi yang telah dimiliki. Manusia diajak untuk berfikir dan sadar bahwa ia adalah bagian dari makrokosmos bumi yang perlu diselamatkan dari kerusakan dan kepunahan. Pendidikan kritis mengajarkan sebuah kenyataan yang tidak harus menjadi suatu keharusan. Jika kenyataan menyimpang dari keharusan, sudah menjadi tugas manusia untuk mengubahnya, agar sesuai dengan apa yang seharusnya (fitrah). Selain itu pendidikan juga berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya, pendidikan bukan hanya sebagai ajang transfer of knowledge, akan tetapi bagaimana ilmu pengetahuan dijadikan sarana untuk mendidik manusia agar mampu membaca realitas sosial.
Pada dasarnya manusia itu merdeka dan memiliki kemandirian, untuk mengakhiri serentetan tindak kejahatan kemanusiaan, lembaga pendidikan harus mampu melakukan penyadaran akan arti penting “pendidikan” sebagai sarana membebaskan manusia dari keterkungkungan dogma dan pemahaman sesat seseorang pemimpin. Perilaku mengakhiri hidup dengan jalan bom bunuh diri dengan alasan apapun adalah tindak biadab, karena bom bunuh diri atau penyerangan ke tempat-tempat umum dengan bom mengancam jiwa orang lain dan kehidupan orang lain.
Untuk itulah melakukan kegiatan proses pembelajaran dan pencerahan kepada setiap manusia agar tidak terkungkung dalam kubangan kesadaran naif adalah tugas kemanusiaan yang mulia, sebab memerdekakan manusia dan menyelamatkan bumi dari kerusakan merupakan fitrah manusia sebagai makluk yang dibekali dengan hati, untuk merasakan dan otak, untuk berfikir. (ALI ROHMAD. DOSEN FKIP UNISKA Kediri)
 




Pemilu yang Demokratis
Drs. Ali Rohmad, M.Pd Mantan Panwaslu Kota Kediri
PEMILU merupakan salah satu pilar negara demokrasi, selain pilar-pilar lainnnya Tanpa adanya Pemilu yang demokratis, maka adanya negara demokratis sulit untuk diwujudkan.
Dalam prakteknya, Pemilu yang diselenggarakan oleh sebuah “negara demokratis” hanya sekedar memenuhi syarat prosedural. Pada saat ini dalam era transisional menuju sebuah negara demokrasi, maka perbaikan secara substansial terhadap Pemilu perlu dilakukan.
Standar yang diakui secara internasional dan menjadi rujukan untuk melihat apakah sebuah Pemilu sudah demokratis atau belum adalah standar yang dibuat oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA).  Yang setidaknya ada 15 aspek yang bisa dijadikan ukuran untuk melihat Pemilu yang demokratis yaitu;
1. Penyusunan Kerangka HukumKerangka hukum Pemilu harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, mudah dipahami, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem Pemilu yang diperlukan untuk memastikan Pemilu yang demokratis.
2.  Pemilihan Sistem PemiluDi dalam sistem Pemilu harus terdapat badan-badan yang dipilih, frekuensi Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu.
3. Penetapan Daerah PemilihanDaerah pemilihan dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif.
4. Hak untuk Memilih dan Dipilih Semua warga negara yang memenuhi syarat dijamin bisa ikut dalam pemilihan tanpa diskriminasi.
5.  Badan Penyelenggara PemiluBadan penyelenggara Pemilu harus dijamin bisa bekerja secara independen.
6.  Pendaftaran Pemilih dan Daftar Pemilih penyimpanan daftar pemilih harus secara transparan dan akurat, melindungi hak warga negara yang memenuhi syarat untuk mendaftar, dan mencegah pendaftaran orang secara tidak sah atau curang.
7.  Akses Kertas Suara bagi Partai Politik dan KandidatSemua partai politik dan kandidat dijamin dapat bersaing dalam Pemilu atas dasar perlakuan yang adil.
8. Kampanye Pemilu yang Demokratissetiap partai politik dan kandidat menikmati kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul, serta memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak yang terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan.
9.  Akses Media dan Kebebasan Berekspresimereka harus diperlakukan secara adil oleh media yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara. Tidak ada pembatasan terhadap kebebasan berekspresi partai politik dan para kandidat/calon selama kampanye.
10.  Pembiayaan dan Pengeluaransemua partai politik dan kandidat diperlakukan secara adil oleh ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan dan pengeluaran kampanye.
11.  Pemungutan Suara tempat pemungutan suara dapat diakses semua pemilih.
12. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara harus dipastikan semua suara dihitung dan ditabulasi atau direkapitulasi dengan akurat, merata, adil, dan terbuka.
13. Peranan Wakil Partai dan Kandidat harus dijelaskan hak dan kewajiban perwakilan partai dan kandidat di tempat pemungutan suara dan penghitungan suara.
14. Pemantau Pemilupemantau Pemilu dapat memantau semua tahapan Pemilu.
15.  Kepatuhan terhadap Hukum dan Penegakan Peraturan Pemilu. mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif untuk menjaga kepatuhan terhadap undang-undang Pemilu, hak memilih dan dipilih setiap warga harus dijamin dan pelanggaran terhadap penggunaan hak memilih dan dipilih akan dikenakan sanksi.
Hal ini harus dipastikan larangan-larangan dan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang melanggarnya, untuk menjadi pemilu yang damai, tanpa kekerasan, tidak hanya intervensi penguasa/incumbent  terhadap pelanggaran pemilu. Semua aspek tersebut di atas harus dipastikan ada kerangka hukum Pemilu yang disusun sedemikian rupa sehingga pemilu dapat dikatakan pemilu yang demokratis.  (ALI ROHMAD. mantan Panwaslu Kota Kediri dan juga DOSEN UNISKA Kediri)








-->
Pengawas Pemilu Melakukan Apa? 


-->
Pengawasan akan menggambarkan sebuah tindakan, di satu sisi untuk mempengaruhi, mengatur, menentukan, bahkan memerintahkan apa yang harus dilakukan, dan di sisi lain merupakan tindakan untuk mengawasi, mengendalikan, mencegah atau menahan apa yang sedang dilakukan oleh pihak yang diawasi dari pihak yang mengawasi.
Berdasarkan konsep “control” dan makna yang dikandungnya, maka pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang mengawasi terhadap pihak yang diawasi lebih pada tindakan intervensi daripada nuansa partisipasi dan penciptaan kondisi check and balances. Di samping itu, makna pengawasan di sini lebih bersifat preventif daripada represif. Konsep “control” juga sangat erat kaitannya dengan evaluasi, karena tidak mungkin pihak yang mengawasi dapat melakukan pengendalian, pencegahan atau penghentian atas pekerjaan yang sedang berlangsung untuk menghindari timbulnya kerugian atau penyimpangan, jika sebelumnya tidak dilakukan evaluasi oleh pihak yang mengawasi.
Controlsangat berhimpitan dengan “supervision”, yaitu: sebuah tindakan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan yang bersifat teknis, bahkan tindakan yang bersifat perintah apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang diawasi. Kehadiran supervisor ditempatkan sebagai perwakilan sebuah lembaga dan membawa kepentingan lembaga yang menugasinya dengan kewenangan besar yang bisa memberikan reward (promosi, penghargaan) dan punishment (menunda/perintah menghentikan pekerjaan sampai pada pemecatan), setidak-tidaknya dapat merekomendasikan untuk itu, terhadap pihak yang di supervisi atas pekerjaan yang dijalankan. Kegiatan ini hampir sama dengan makna “control”, lebih mengarah pada intervensi daripada partisipasi atau check and balances, hanya kadar dan tingkat otoritasnya lebih dalam. Seperti halnya “control”, pengawasan dalam arti “supervision” yang kewenangannya bisa memberikan reward dan punishment, maka kegiatan evaluasi merupakan sebuah keharusan yang dilakukan supervisor. Pengawasan yang dilakukan dalam lingkup “supervision”, lebih bersifat umum, namun dilaksanakan sampai kegiatan itu selesai dan rekomendasinya disampaikan supervisor kepada pihak yang menugasinya dari hasil pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan ditujukan pada tindakan untuk memperbaiki kebijakan yang tidak sekedar tindakan rutin dan administratif. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ada lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. KPU sebagai pengelola kegiatan pemilu, sedang Bawaslu sebagai pengawas dari pengelolaan pemilu itu. Dengan demikian pengawas pemilu harus memliki pengetahuan tentang teori pengawasan yang menyangkut beberapa teknik, jenis, sifat dari pengawasan itu sendiri yaitu baik Control; Supervision; Monitoring; Oversight; Inspection; Investigation; Audit; Check; Examination dengan berpedoman pada Undang-undang RI No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan lain yang berhubungan.
Pengawas Pemilu yang tugas pokok dan fungsinya adalah Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana yang diamanatkan pada bab IV Undang-undang RI No. 15 tahun 2011 ada beberapa kemajuan apabila dibandingkan dengan ketentuan tahun-tahun sebelumnya yaitu masa keanggotaan Bawaslu Propinsi dan dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran dan memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pemberian rekomendasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya yaitu : a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPR, Kepala Daerah. 3. proses penetapan calon anggota DPD;DPR; Kepala Daerah. 4. penetapan calon Kepala Daerah; 5. pelaksanaan kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota DPR  dan Kepala Daerah; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan  penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan  penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu ada kewajiban yang harus juga dilaksanakan.
Jadi sebagai pengawas pemilu harus melaksanakan teknik-teknik, jenis-jenis, sifat-sifat dari pengawasan itu sendiri yaitu baik Control; Supervision; Monitoring; Oversight; Inspection; Investigation; Audit; Check; Examination. Sedangkan konsekwensi dari hasil pengawasan adalah adanya tindak lanjut dan dapatnya dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh pihak yang diawasi kepada pihak yang mengawasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban dapat saja dalam bentuk liability, responsibility, dan accountability.  (ALI ROHMAD. DOSEN UNISKA Kediri dan juga mantan Panwaslu Kota Kediri)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA