ARTIKEL
Posted in |
PERPRES NO 70 TAHUN 2012 DAN LKPP
Jaminan Hukum Bagi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh Edit Suwantara, SE
Banyak orang
melihat undang-undang tentang KKN akan tetapi tidak banyak orang yang tau akan
keberadaan LKPP dan Prepres 70 Tahun 2012 yang merupahkan penyenpurnaan dari
Perpres 54 tahun 2010.
Banyak orang melihat
pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan yang sarat KKN, hal tidak
seperti yang di bayangkan kebanyak orang. Banyak orang melihat Perpres 70 atau
54 seperti Kitap Hukum Pidana atau Perdata yang boleh asal comot pasal dan
boleh asal tafsir oleh masing-masing pihak.
Aturan
pengadaan jelas dan hanya LKPP saja lah yang boleh menafsirkan Perpres ini, hal
ini yang kurang di mengerti masyarakat pada umumnya. Kalaupun ada dugaan KKN
seharusnya dan seyogyanya LKPP di panggil sebagai saksi ahli dalam semua sidang
dugaan KKN pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Presiden Nomor
70 Tahun 2012 yang merupakan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat realisasi belanja modal hingga 20 persen
pada triwulan pertama 2013. Perpres No. 70/2012 ini menaikkan nilai perlelangan
sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya hingga Rp5
miliar dari semula Rp 200 juta. Hal ini membantu proses penyerapan anggaran.
Sebelumnya,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah
Alisjahbana optimistis perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 ini dapat mempercepat penyerapan
anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.
Perubahan pertama atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilakukan pada tahun 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
Perubahan pertama atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilakukan pada tahun 2011 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan,
perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 bertujuan menghilangkan
bottlenecking (penghambat) dan multi tafsir yang membuat penyerapan
anggaran terlambat, selain untuk memperjelas arah reformasi kebijakan
pengadaan.
Perubahan
dalam Perpres tersebut antara lain dalam rangka percepatan penyerapan anggaran,
dibuat ketentuan baru tentang kewajiban setiap Kementerian, Lembaga,
Departemen, dan Institusi (K/L/D/I) negara membuat rencana umum pengadaan dan
rencana penarikan.
Selain itu
kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memperluas
penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di
pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit
padi/jagung, dan sejenisnya. Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk
kendaraan bermotor.
Perubahan
lainnya adalah menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang atau pekerjaan
konstruksi dan jasa lainnya sampai dengan Rp 200 juta dari semula Rp100 juta,
menaikkan nilai pelelangan sederhana untuk barang atau pekerjaan konstruksi dan
jasa lainnya sampai dengan Rp5 miliar dari semula Rp 200 juta.
Hasil
pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk
mencegah terjadinya penyimpangan, penambahan metode pelelangan terbatas untuk
pengadaan barang, mengubah persyaratan konsultan internasional, pengecualian
persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau
dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan
bersertifikat.
Selain itu
memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja
semula 14 hari kerja, pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan
K/L/D/I ke pejabat Eselon I/II, mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak
maksimum sebesar 20 persen dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana
penggunaan uang muka, penghapusan larangan bagi peserta yang terafiliasi. (Edt SMN)
Bom
Bunuh Diri dan Kesadaran
Naif
Oleh Drs. Ali Rohmad,
M.Pd
Berdasarkan hal tersebut, pelaku
bom bunuh diri dapat diklasifikasikan pada kesadaran naif. Mereka tidak
memiliki kemampuan atau kemandirian untuk bertindak dan bergerak. Mereka hanya
digerakkan oleh pemimpin dengan pemahaman yang menyesatkan. Kemandirian
dan kemerdekaan hanya milik pemimpin. Hal ini dikarenakan otoritas
menafsirkan teks dan pemahaman kitab suci hanya dimiliki oleh seorang pemimpin
yang diangkat dan dipatuhi. Keadaan inilah yang menggerakkan seseorang untuk
berbuat brutal, seseorang tidak lagi mampu berpikir dengan jernih, yang ada
hanya kepatuhan kepada sang pemimpin. Karena itu tidak aneh jika seseorang yang
berada dalam kategori kesadaran naif menjadi manusia perusak bumi dan tata
makrokosmos bumi. Bumi rusak akibat perbuatan tangan manusia. Manusia yang
tidak mandiri dan tidak memiliki kemerdekaan serta terkungkung dalam kesadaran
naif, karena itu diperlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengangkat
manusia ke taraf insani, yaitu dengan pendidikan kesadaran kritis.
Pendidikan kritis adalah usaha
sadar dan terencana untuk mendidik, mengolah, dan meningkatkan potensi yang
telah dimiliki. Manusia diajak untuk berfikir dan sadar bahwa ia adalah bagian
dari makrokosmos bumi yang perlu diselamatkan dari kerusakan dan kepunahan.
Pendidikan kritis mengajarkan sebuah kenyataan yang tidak harus menjadi suatu
keharusan. Jika kenyataan menyimpang dari keharusan, sudah menjadi tugas
manusia untuk mengubahnya, agar sesuai dengan apa yang seharusnya (fitrah). Selain itu pendidikan juga
berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya, pendidikan
bukan hanya sebagai ajang transfer of
knowledge, akan tetapi bagaimana ilmu pengetahuan dijadikan sarana untuk
mendidik manusia agar mampu membaca realitas sosial.
Pada dasarnya manusia itu merdeka
dan memiliki kemandirian, untuk mengakhiri serentetan tindak kejahatan
kemanusiaan, lembaga pendidikan harus mampu melakukan penyadaran akan arti
penting “pendidikan” sebagai sarana
membebaskan manusia dari keterkungkungan dogma dan pemahaman sesat seseorang
pemimpin. Perilaku mengakhiri hidup dengan jalan bom bunuh diri dengan alasan
apapun adalah tindak biadab, karena bom bunuh diri atau penyerangan ke
tempat-tempat umum dengan bom mengancam jiwa orang lain dan kehidupan orang
lain.
Untuk itulah melakukan kegiatan proses
pembelajaran dan pencerahan kepada setiap manusia agar tidak terkungkung dalam
kubangan kesadaran naif adalah tugas kemanusiaan yang mulia, sebab memerdekakan
manusia dan menyelamatkan bumi dari kerusakan merupakan fitrah manusia sebagai
makluk yang dibekali dengan hati, untuk merasakan dan otak, untuk berfikir. (ALI ROHMAD. DOSEN FKIP UNISKA Kediri)
Pemilu yang Demokratis
Drs. Ali Rohmad, M.Pd Mantan Panwaslu Kota Kediri
PEMILU merupakan salah satu pilar negara
demokrasi, selain pilar-pilar lainnnya Tanpa adanya Pemilu yang demokratis, maka adanya negara
demokratis sulit untuk diwujudkan.
Dalam prakteknya, Pemilu
yang diselenggarakan oleh sebuah “negara demokratis” hanya sekedar memenuhi
syarat prosedural. Pada saat ini dalam era transisional menuju sebuah negara
demokrasi, maka perbaikan secara
substansial terhadap Pemilu perlu dilakukan.
Standar yang diakui secara
internasional dan menjadi rujukan untuk melihat apakah sebuah Pemilu sudah
demokratis atau belum adalah standar yang
dibuat oleh International Institute for Democracy and Electoral
Assistance (International
IDEA). Yang setidaknya
ada 15 aspek yang bisa dijadikan ukuran untuk melihat Pemilu yang demokratis yaitu;
1. Penyusunan Kerangka Hukum. Kerangka
hukum Pemilu harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, mudah
dipahami, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem Pemilu yang diperlukan
untuk memastikan Pemilu yang demokratis.
2. Pemilihan Sistem Pemilu. Di
dalam sistem Pemilu harus terdapat badan-badan yang dipilih, frekuensi Pemilu,
dan lembaga penyelenggara Pemilu.
3. Penetapan Daerah Pemilihan. Daerah
pemilihan dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat
keterwakilan yang efektif.
4. Hak untuk Memilih dan Dipilih.
Semua warga negara yang
memenuhi syarat dijamin bisa ikut dalam pemilihan tanpa diskriminasi.
5. Badan Penyelenggara Pemilu. Badan
penyelenggara Pemilu harus dijamin bisa bekerja secara independen.
6. Pendaftaran Pemilih dan Daftar Pemilih.
penyimpanan daftar pemilih harus secara
transparan dan akurat, melindungi hak warga negara yang memenuhi syarat untuk
mendaftar, dan mencegah pendaftaran orang secara tidak sah atau curang.
7. Akses Kertas Suara bagi Partai Politik dan
Kandidat. Semua partai politik dan kandidat dijamin dapat bersaing
dalam Pemilu atas dasar perlakuan yang adil.
8. Kampanye Pemilu yang Demokratis. setiap
partai politik dan kandidat menikmati kebebasan mengeluarkan pendapat dan
kebebasan berkumpul, serta memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak
yang terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan.
9. Akses Media dan Kebebasan Berekspresi. mereka
harus diperlakukan secara adil
oleh media yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara. Tidak ada pembatasan
terhadap kebebasan berekspresi partai politik dan para kandidat/calon selama
kampanye.
10. Pembiayaan dan Pengeluaran. semua
partai politik dan kandidat diperlakukan secara adil oleh ketentuan hukum yang
mengatur pembiayaan dan pengeluaran kampanye.
11. Pemungutan Suara. tempat
pemungutan suara dapat diakses semua pemilih.
12. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.
harus dipastikan semua suara dihitung
dan ditabulasi atau direkapitulasi dengan akurat, merata, adil, dan terbuka.
13. Peranan Wakil Partai dan Kandidat.
harus dijelaskan hak dan kewajiban
perwakilan partai dan kandidat di tempat pemungutan suara dan penghitungan
suara.
14. Pemantau Pemilu. pemantau
Pemilu dapat memantau semua tahapan Pemilu.
15. Kepatuhan terhadap Hukum dan Penegakan
Peraturan Pemilu. mekanisme
dan penyelesaian hukum yang efektif untuk menjaga kepatuhan terhadap undang-undang Pemilu, hak memilih dan dipilih
setiap warga harus dijamin dan pelanggaran
terhadap penggunaan hak memilih dan dipilih akan dikenakan sanksi.
Hal ini harus dipastikan
larangan-larangan dan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang melanggarnya, untuk menjadi pemilu yang
damai, tanpa kekerasan, tidak hanya intervensi penguasa/incumbent terhadap
pelanggaran pemilu. Semua aspek tersebut di atas
harus dipastikan ada kerangka hukum Pemilu yang disusun
sedemikian rupa sehingga pemilu dapat
dikatakan pemilu yang demokratis. (ALI ROHMAD. mantan Panwaslu Kota Kediri dan juga DOSEN UNISKA
Kediri)
-->
Pengawas Pemilu Melakukan Apa?
-->
Pengawasan akan menggambarkan sebuah tindakan, di satu sisi untuk mempengaruhi, mengatur, menentukan, bahkan memerintahkan apa yang harus dilakukan, dan di sisi lain merupakan tindakan untuk mengawasi, mengendalikan, mencegah atau menahan apa yang sedang dilakukan oleh pihak yang diawasi dari pihak yang mengawasi.
Berdasarkan konsep “control” dan makna yang dikandungnya, maka pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang mengawasi terhadap pihak yang diawasi lebih pada tindakan intervensi daripada nuansa partisipasi dan penciptaan kondisi check and balances. Di samping itu, makna pengawasan di sini lebih bersifat preventif daripada represif. Konsep “control” juga sangat erat kaitannya dengan evaluasi, karena tidak mungkin pihak yang mengawasi dapat melakukan pengendalian, pencegahan atau penghentian atas pekerjaan yang sedang berlangsung untuk menghindari timbulnya kerugian atau penyimpangan, jika sebelumnya tidak dilakukan evaluasi oleh pihak yang mengawasi.
“Control” sangat berhimpitan dengan “supervision”, yaitu: sebuah tindakan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan yang bersifat teknis, bahkan tindakan yang bersifat perintah apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang diawasi. Kehadiran supervisor ditempatkan sebagai perwakilan sebuah lembaga dan membawa kepentingan lembaga yang menugasinya dengan kewenangan besar yang bisa memberikan reward (promosi, penghargaan) dan punishment (menunda/perintah menghentikan pekerjaan sampai pada pemecatan), setidak-tidaknya dapat merekomendasikan untuk itu, terhadap pihak yang di supervisi atas pekerjaan yang dijalankan. Kegiatan ini hampir sama dengan makna “control”, lebih mengarah pada intervensi daripada partisipasi atau check and balances, hanya kadar dan tingkat otoritasnya lebih dalam. Seperti halnya “control”, pengawasan dalam arti “supervision” yang kewenangannya bisa memberikan reward dan punishment, maka kegiatan evaluasi merupakan sebuah keharusan yang dilakukan supervisor. Pengawasan yang dilakukan dalam lingkup “supervision”, lebih bersifat umum, namun dilaksanakan sampai kegiatan itu selesai dan rekomendasinya disampaikan supervisor kepada pihak yang menugasinya dari hasil pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan ditujukan pada tindakan untuk memperbaiki kebijakan yang tidak sekedar tindakan rutin dan administratif. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ada lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. KPU sebagai pengelola kegiatan pemilu, sedang Bawaslu sebagai pengawas dari pengelolaan pemilu itu. Dengan demikian pengawas pemilu harus memliki pengetahuan tentang teori pengawasan yang menyangkut beberapa teknik, jenis, sifat dari pengawasan itu sendiri yaitu baik Control; Supervision; Monitoring; Oversight; Inspection; Investigation; Audit; Check; Examination dengan berpedoman pada Undang-undang RI No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan lain yang berhubungan.
Pengawas Pemilu yang tugas pokok dan fungsinya adalah Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana yang diamanatkan pada bab IV Undang-undang RI No. 15 tahun 2011 ada beberapa kemajuan apabila dibandingkan dengan ketentuan tahun-tahun sebelumnya yaitu masa keanggotaan Bawaslu Propinsi dan dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran dan memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pemberian rekomendasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya yaitu : a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPR, Kepala Daerah. 3. proses penetapan calon anggota DPD;DPR; Kepala Daerah. 4. penetapan calon Kepala Daerah; 5. pelaksanaan kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota DPR dan Kepala Daerah; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu ada kewajiban yang harus juga dilaksanakan.
Jadi sebagai pengawas pemilu harus melaksanakan teknik-teknik, jenis-jenis, sifat-sifat dari pengawasan itu sendiri yaitu baik Control; Supervision; Monitoring; Oversight; Inspection; Investigation; Audit; Check; Examination. Sedangkan konsekwensi dari hasil pengawasan adalah adanya tindak lanjut dan dapatnya dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh pihak yang diawasi kepada pihak yang mengawasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban dapat saja dalam bentuk liability, responsibility, dan accountability. (ALI ROHMAD. DOSEN UNISKA Kediri dan juga mantan Panwaslu Kota Kediri)
Subscribe to:
Posts (Atom)
KLINIK KANG JANA









